Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Polisi Gugat Putusan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial: Pertarungan Hukum Belum Berakhir

26
×

Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Polisi Gugat Putusan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial: Pertarungan Hukum Belum Berakhir

Sebarkan artikel ini

ATAMBUA |BUSERKOTA.Com— Palu hakim memang telah diketukkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I B Atambua, tetapi gema perkaranya belum benar-benar berhenti. Putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan penyanyi Piche Kota justru membuka babak baru pertarungan hukum. Di satu sisi, putusan itu memulihkan posisi hukum sang penyanyi. Di sisi lain, aparat kepolisian memilih melangkah lebih jauh dengan menggugat integritas pertimbangan putusan melalui jalur pengawasan lembaga peradilan.

Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Atb yang dibacakan hakim tunggal Yanuar Nurul Fahmi, S.H., Selasa (14/7/2026), menyatakan permohonan praperadilan Piche Kota dikabulkan. Konsekuensinya, penetapan status tersangka terhadap penyanyi jebolan Indonesia Idol tersebut dinyatakan tidak sah.

Namun, bagi Polres Belu dan Bidang Hukum Polda Nusa Tenggara Timur, putusan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar yang mereka nilai belum terjawab dalam pertimbangan hukum hakim.

Paur 1 Subbid Bankum Bidkum Polda NTT, IPTU Rudy Chandra Toumahuw, S.H., menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan, tetapi secara hukum menilai terdapat pertimbangan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan maupun alat bukti yang telah diajukan selama pemeriksaan.

“Kami merasa bahwa keputusan tersebut sangat anomali. Sebab alasan putusan menyatakan Sprindik yang dikeluarkan oleh pihak termohon tanggal 20 Februari, padahal berdasarkan bukti surat yang kami ajukan, Sprindik yang dikeluarkan sejak awal adalah tanggal 20 Januari 2026, bukan 20 Februari. Tanggal 20 Februari hanya terjadi pergantian Kasat, sedangkan Sprindik tanggal 20 Januari 2026 tetap masih berlaku,” ujar Rudy usai persidangan.

Menurutnya, perbedaan penafsiran terhadap tanggal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) menjadi salah satu alasan utama keberatan yang akan dijadikan dasar pelaporan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

“Kami merasa keberatan dan hal ini akan kami tindak lanjuti ke Bawas maupun Komisi Yudisial. Kami juga akan mempelajari putusan tersebut apakah sesuai atau tidak dengan fakta yang kami sampaikan melalui bukti surat dan jawaban kami dalam sidang praperadilan. Hal ini belum selesai,” tegasnya.

Rudy juga menilai putusan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum yang dinilai tidak selaras terhadap rangkaian penyidikan perkara yang sama.

“Kalau membatalkan seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Polri, otomatis dua tersangka lainnya juga batal. Faktanya, dua tersangka itu sudah P21 dan saat ini sedang menjalani sidang pokok perkara dengan administrasi penyidikan yang sama. Itu yang menurut kami tidak masuk akal,” katanya.

Nada serupa disampaikan Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat. Ia memastikan Polres Belu bersama Bidkum Polda NTT akan menggunakan mekanisme pengawasan internal lembaga peradilan untuk menguji kembali pertimbangan putusan hakim.

“Kami dari Polres Belu didampingi Bidkum akan melaporkan putusan ini ke Bawas maupun Komisi Yudisial. Kami menilai pertimbangan hakim tidak objektif. Pada praperadilan Rivel Sila kami dinyatakan sah secara prosedur, sedangkan pada perkara ini justru dinyatakan tidak sah,” ujar Rachmat.

Terkait kemungkinan langkah penyidikan berikutnya, Rachmat mengatakan penyidik masih akan melakukan gelar perkara sebelum menentukan arah penanganan selanjutnya.

“Kami akan kembangkan dulu. Kami gelarkan perkaranya dulu, nanti kami sampaikan kepada teman-teman media,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan, sebab dalam amar putusan tidak terdapat perintah penghentian penyidikan maupun penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Secara kontekstual, dinamika perkara ini memperlihatkan bahwa putusan praperadilan tidak selalu mengakhiri sengketa hukum. Dalam praktik hukum acara pidana, praperadilan menguji sah atau tidaknya tindakan prosedural aparat penegak hukum, sedangkan pokok perkara tetap memiliki ruang proses tersendiri sesuai mekanisme yang diatur undang-undang. Karena itu, perbedaan tafsir terhadap pertimbangan hakim maupun administrasi penyidikan masih dapat memunculkan langkah hukum lanjutan sepanjang dilakukan melalui koridor hukum yang tersedia.

Di Atambua, sore itu, ruang sidang memang telah kosong. Namun perdebatan mengenai prosedur, kewenangan, dan makna keadilan masih terus bergema. Sebab dalam setiap perkara besar, yang dipertaruhkan bukan hanya benar atau salah menurut hukum, melainkan juga kepercayaan publik bahwa setiap putusan lahir dari proses yang jernih, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan nurani keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *