Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H.
Pengamat Hukum Pidana Indonesia
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah bahwa setiap tindakan aparatur penegak hukum wajib tunduk pada konstitusi, undang-undang, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Dalam praktik penegakan hukum, praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap tindakan paksa dan tindakan hukum penyidik maupun penuntut umum. Lembaga ini hadir untuk memastikan bahwa kewenangan negara tidak dijalankan secara sewenang-wenang.
Permasalahan muncul ketika setelah putusan praperadilan membatalkan atau menggugurkan status tersangka, penyidik kembali menetapkan orang yang sama sebagai tersangka tanpa adanya perkembangan pembuktian yang berarti. Praktik demikian harus dikaji secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Praperadilan Sebagai Mekanisme Pengawasan
KUHAP memberikan kewenangan kepada pengadilan melalui praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.
Sejak lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, objek praperadilan diperluas hingga mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka. Mahkamah menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga seseorang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan dugaan atau keyakinan subjektif penyidik.
Dengan demikian, ketika hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah atau gugur demi hukum, putusan tersebut merupakan bentuk koreksi terhadap proses penyidikan yang dinilai tidak memenuhi syarat hukum.
Makna Dua Alat Bukti
Pasal 184 KUHAP mengatur lima alat bukti yang sah, yaitu:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk;
- keterangan terdakwa.
Sementara itu, Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Meskipun Pasal 183 mengatur pembuktian di persidangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa prinsip kecukupan alat bukti juga menjadi landasan dalam penetapan tersangka.
Penyidikan Ulang Harus Berdasarkan Bukti Baru
Sering muncul anggapan bahwa setelah kalah praperadilan, penyidik bebas menetapkan kembali tersangka dengan alat bukti yang sama.
Pandangan tersebut tidak dapat dipahami secara mutlak.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017 memang membuka kemungkinan dilakukan penyidikan kembali. Namun, penyidikan tersebut harus memenuhi syarat hukum dan didasarkan pada pembuktian yang sah. Artinya, penyidik tidak dapat sekadar mengulang penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sebelumnya telah diuji dan dinilai tidak cukup.
Apabila tidak terdapat perkembangan pembuktian yang signifikan, tindakan tersebut berpotensi melanggar asas kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Ketika Korban Mengubah Keterangan
Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi, termasuk korban, merupakan salah satu alat bukti yang penting.
Apabila korban kemudian menyatakan bahwa orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka ternyata tidak terlibat, maka penyidik wajib mengevaluasi kembali keseluruhan konstruksi perkara.
Penyidikan bukan bertujuan mempertahankan status tersangka, melainkan mencari kebenaran materiil. Oleh karena itu, perubahan keterangan korban harus dinilai secara objektif bersama alat bukti lainnya.
Apabila alat bukti utama melemah dan tidak ditemukan alat bukti independen yang menguatkan, maka mempertahankan atau menetapkan kembali status tersangka akan sulit dibenarkan menurut hukum.
Perlindungan Hak Asasi Manusia
Konstitusi memberikan jaminan kepada setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Prinsip tersebut mewajibkan aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, objektif, dan proporsional.
Penetapan tersangka tidak boleh menjadi alat tekanan ataupun sekadar upaya mempertahankan kewibawaan institusi.
Kewajiban Menghormati Putusan Pengadilan
Putusan praperadilan adalah putusan pengadilan yang wajib dihormati.
Apabila penyidik hendak melakukan penyidikan kembali, langkah tersebut harus didasarkan pada perkembangan alat bukti yang benar-benar memenuhi syarat hukum.
Mengulang penetapan tersangka dengan alat bukti yang sama berpotensi menimbulkan kesan bahwa putusan pengadilan diabaikan. Hal ini tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Negara hukum tidak diukur dari banyaknya orang yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan dari sejauh mana aparat penegak hukum menghormati konstitusi, hak asasi manusia, dan putusan pengadilan.
Praperadilan merupakan instrumen konstitusional untuk mengoreksi penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, setiap putusan praperadilan harus dipatuhi dengan itikad baik.
Apabila penyidik hendak menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka, maka hal tersebut hanya dapat dilakukan apabila terdapat dasar pembuktian yang sah, objektif, dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Tanpa itu, penegakan hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Keadilan bukan hanya soal menghukum yang bersalah, tetapi juga memastikan bahwa tidak seorang pun diproses secara melawan hukum. Di situlah martabat negara hukum dipertaruhkan.”












