KEFAMENANU |BUSERKOTA.Com – Lorong-lorong Kantor DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, yang biasanya menjadi ruang lahirnya keputusan politik, Rabu (29/7/2026), berubah menjadi pusat perhatian.
Langkah kaki sejumlah orang memenuhi area menuju lantai dua, sementara sorotan publik tertuju pada ruang kerja Ketua DPRD TTU di tengah memanasnya dinamika pascaputusan Badan Kehormatan.
Sejumlah massa yang diduga merupakan pendukung tiga anggota DPRD TTU mendatangi gedung dewan dan berkumpul di sekitar ruang kerja Ketua DPRD TTU, Kristo Efi, yang berada di lantai dua.
Aksi tersebut diduga berkaitan dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU yang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga anggota DPRD dalam perkara dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Ututi Pakaenoni (Dokter Icha) bersama tenaga kesehatan di RS Leona Kefamenanu.
Ketua DPRD TTU, Kristo Efi, membenarkan adanya massa yang berupaya menemuinya di ruang kerja.
“Benar, ada massa yang datang dan terus mendesak untuk dapat masuk ke ruang kerja Ketua DPRD,” ungkap Kristo Efi.
Situasi tersebut menambah perhatian publik terhadap proses penegakan kode etik di lingkungan DPRD TTU yang belakangan menjadi sorotan. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi mengenai adanya tindakan anarkis maupun perubahan terhadap keputusan Badan Kehormatan.
Dalam perspektif kelembagaan, dinamika yang muncul setelah sebuah keputusan etik merupakan bagian dari konsekuensi proses demokrasi. Namun, setiap bentuk penyampaian aspirasi tetap perlu berlangsung secara tertib, menghormati mekanisme hukum dan tata tertib lembaga, agar proses penegakan etik tidak bergeser menjadi tekanan terhadap independensi institusi yang sedang menjalankan kewenangannya.
Perkara dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha sendiri masih menyita perhatian luas masyarakat. Karena itu, setiap perkembangan yang berkaitan dengan proses etik maupun penegakan hukum akan terus berada dalam pengawasan publik. Pada saat yang sama, semua pihak tetap perlu menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati proses yang sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, wibawa sebuah lembaga bukan hanya diuji ketika mengambil keputusan yang mudah, tetapi justru ketika mampu menjaga independensi di tengah derasnya tekanan. Sebab kepercayaan publik hanya akan tumbuh apabila hukum, etika, dan demokrasi berjalan beriringan tanpa kehilangan martabatnya.














