KEFAMENANU |BUSERKOTA.Com— Langit siang di atas Gedung DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Rabu (29/7), menjadi saksi ketika ratusan orang berjalan dengan satu kegelisahan yang sama. Mereka datang bukan hanya memenuhi halaman kantor wakil rakyat, melainkan membawa harapan agar suara keluarga didengar sebelum sebuah keputusan dianggap mengakhiri ruang keadilan.
Di antara langkah-langkah itu hadir keluarga, kerabat, simpatisan, dan pendukung tiga anggota DPRD TTU—Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake—yang menyatakan penolakan atas keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap ketiganya.
Bagi keluarga, putusan tersebut bukan hanya keputusan etik, melainkan telah memasuki wilayah yang mereka nilai sebagai bentuk kriminalisasi.
Alasannya, proses hukum pidana yang sedang berjalan belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dan belum pula melahirkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, mereka menilai keputusan BK berpotensi mendahului proses hukum sekaligus mencederai asas praduga tak bersalah.
Gelombang keberatan itu menguat sesaat setelah Rapat Paripurna DPRD TTU mengumumkan hasil keputusan Badan Kehormatan. Begitu palu sidang diketuk, ratusan massa bergerak menuju ruang Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi. Mereka meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan pertimbangan etik yang menjadi landasan pemberian sanksi pemberhentian sementara.
Mewakili keluarga, Petrus Nekat dan Mosez Buatefa menegaskan bahwa pihak keluarga tetap menghormati eksistensi Badan Kehormatan sebagai alat kelengkapan DPRD.
Namun, menurut mereka, rangkaian proses yang berlangsung sejak awal memperlihatkan sejumlah kejanggalan yang memunculkan dugaan adanya intervensi maupun kepentingan politik.
Petrus mengatakan dugaan tersebut semakin menguat setelah informasi mengenai hasil keputusan BK dan agenda rapat paripurna beredar lebih dahulu sebelum Badan Musyawarah menetapkannya secara resmi. Di sisi lain, hingga putusan diumumkan, keluarga mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan yang memadai mengenai bentuk pelanggaran etik berat yang menjadi dasar dijatuhkannya sanksi.
“Kami melihat putusan ini bukan lagi sekadar penegakan etik, tetapi telah mengarah pada kriminalisasi terhadap tiga anggota DPRD. Proses hukum masih berjalan, status mereka masih saksi, tetapi sanksi berat sudah lebih dahulu dijatuhkan. Ini menimbulkan kesan bahwa proses etik digunakan untuk menghukum sebelum ada kepastian hukum,” ujar Petrus Nekat.
Senada dengan itu, Mosez Buatefa mempertanyakan penerapan Pasal 31 Tata Beracara DPRD TTU. Menurutnya, ketentuan mengenai pemberhentian sementara semestinya diterapkan sesuai syarat yang telah ditentukan dalam peraturan. Sementara hingga kini, ketiga anggota DPRD tersebut masih berstatus saksi dalam penyelidikan yang dilakukan Polda NTT.
“Bagaimana Badan Kehormatan dapat menyimpulkan adanya pelanggaran etik berat, sementara penyelidikan kepolisian atas dugaan intimidasi pada 13 Juni masih berlangsung dan melibatkan berbagai ahli, termasuk ahli kriminologi, viktimologi, psikologi, dan ahli bahasa?” kata Mosez.
Keluarga juga mendesak Badan Kehormatan membuka secara transparan seluruh dasar hukum, pertimbangan etik, serta alat bukti yang digunakan dalam mengambil keputusan.
Mereka turut mempertanyakan perubahan keputusan internal BK menjadi keputusan kelembagaan DPRD, termasuk alasan rapat paripurna dinilai berlangsung lebih cepat tanpa ruang pembahasan yang memadai.
“Menurut kami, apabila nantinya proses hukum yang berkekuatan hukum tetap menyatakan tidak terdapat tindakan intimidasi sebagaimana yang dituduhkan, maka Badan Kehormatan harus bersedia mempertanggungjawabkan keputusan tersebut, termasuk kerugian moril maupun materiil yang dialami ketiga anggota DPRD beserta keluarganya,” tegas Petrus.
Dalam perspektif kelembagaan, perkara ini memperlihatkan bagaimana mekanisme etik di lingkungan legislatif dapat bersinggungan dengan proses hukum pidana yang masih berjalan. Di satu sisi, Badan Kehormatan memiliki mandat menjaga marwah lembaga melalui penegakan kode etik. Namun di sisi lain, setiap keputusan etik yang dijatuhkan sebelum adanya kepastian hukum berpotensi memunculkan perdebatan mengenai batas antara akuntabilitas etik dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Perbedaan tafsir itulah yang kini menjadi pusat perhatian publik.
Menutup aksi, Petrus Nekat menegaskan keluarga akan terus menempuh jalur-jalur konstitusional untuk memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai keadilan. Mereka berharap DPRD TTU tetap menjaga independensi lembaga dan tidak membiarkan mekanisme etik dipersepsikan masyarakat sebagai instrumen yang sarat kepentingan politik ataupun kriminalisasi terhadap wakil rakyat.
Di tengah derasnya perdebatan antara etika dan proses hukum, publik pada akhirnya menunggu satu hal yang paling menentukan: lahirnya kebenaran melalui mekanisme yang adil, transparan, dan menghormati hukum sebagai panglima, sehingga kepercayaan terhadap lembaga negara tetap berdiri tegak di atas fondasi keadilan.














