ATAMBUA |BUSERKOTA.Com— Ruang sekolah tak hanya menjadi tempat mengeja ilmu dari buku. Di sana, kesadaran tentang aturan, tanggung jawab, dan masa depan juga perlahan ditanamkan. Pesan itulah yang dibawa Kejaksaan Negeri Belu ketika menghadirkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPK Don Bosco Atambua, Selasa (15 September 2026).
Melalui Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri Belu memberikan penyuluhan hukum kepada para pelajar dengan menghadirkan Kasubsi I Intelijen, Dewa Ayu Sekar Vikanaswari, S.H., sebagai narasumber.
Program Jaksa Masuk Sekolah menjadi ruang bagi para siswa untuk mengenal lebih dekat profesi dan tugas jaksa. Lebih dari itu, para pelajar diajak memahami bahwa hukum bukan sesuatu yang jauh dari kehidupan mereka.
Hukum hadir dalam hal-hal sederhana: menaati tata tertib sekolah, menghormati hak orang lain, menjalankan kewajiban, menjaga kedisiplinan, serta bertanggung jawab atas setiap tindakan.
Dengan pendekatan edukatif dan komunikatif, para siswa diberikan ruang untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan mengenai berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kehidupan mereka sebagai generasi muda.
Suasana tersebut membuat edukasi hukum tidak berhenti pada penyampaian aturan. Para pelajar diarahkan untuk melihat hukum sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari—sesuatu yang perlu dipahami sebelum sebuah tindakan membawa konsekuensi.
“Kesadaran hukum tidak hanya sebatas mengetahui aturan, tetapi juga tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari.”
Pesan itu menjadi bagian penting dari semangat program JMS. Sebab, mengenalkan hukum kepada generasi muda bukan semata-mata untuk membuat mereka takut terhadap hukuman, melainkan membangun pemahaman agar mereka mampu mengambil keputusan secara bertanggung jawab.
Secara kontekstual, edukasi hukum di lingkungan sekolah memiliki arti penting karena masa remaja merupakan fase pembentukan karakter dan pola perilaku. Pemahaman sejak dini mengenai hak, kewajiban, disiplin, dan konsekuensi hukum dapat menjadi bekal bagi pelajar dalam menghadapi berbagai persoalan di lingkungan sekolah maupun kehidupan sosial yang semakin kompleks.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Belu terus menunjukkan komitmennya untuk mendekatkan edukasi hukum kepada generasi muda. Para pelajar diharapkan tumbuh menjadi generasi yang cerdas, disiplin, berintegritas, bertanggung jawab, dan sadar hukum.
Harapannya, kesadaran itu tidak berhenti di ruang penyuluhan. Ia tumbuh dalam keseharian—dalam cara seorang siswa berbicara, menghormati sesama, menaati aturan, dan berani bertanggung jawab atas pilihannya.
Sebab, hukum yang dipahami sejak bangku sekolah bukan hanya tentang bagaimana menjauhi hukuman, tetapi tentang bagaimana belajar hidup dengan benar.
Kenali hukum, jauhi hukuman.














