Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalPeristiwa

Polresta Deli Serdang Bongkar Sabu 82,62 Gram

18
×

Polresta Deli Serdang Bongkar Sabu 82,62 Gram

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG |BUSERKOTA.Com — Senja di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (3/9/2026), mendadak berubah menjadi titik pengungkapan sebuah perkara narkotika. Dari sebuah sepeda motor yang dihentikan petugas, polisi menemukan sabu seberat 82,62 gram, pil ekstasi, dan ganja kering.

Pengungkapan itu dilakukan personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang sekitar pukul 17.30 WIB, setelah sebelumnya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan adanya dua laki-laki yang menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Dua laki-laki kemudian diamankan. Mereka masing-masing berinisial RS (24), seorang kuli bangunan warga Kecamatan Pantai Labu, dan HA (42), yang juga bekerja sebagai kuli bangunan serta berdomisili di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi awal diterima personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang sekitar pukul 17.00 WIB. Hanya sekitar setengah jam kemudian, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor.

Pemeriksaan terhadap RS kemudian membuka lapisan perkara yang lebih luas. Di dalam dashboard sepeda motor, petugas menemukan satu plastik transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 82,62 gram.

Tidak berhenti di sana, polisi juga menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong dengan berat kotor 1,32 gram. Dari kantong celana RS, petugas menemukan dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,07 gram serta tiga buah ampol berwarna cokelat berisi ganja kering dengan berat kotor 7,03 gram.

Temuan berbagai jenis narkotika itu membuat pemeriksaan bergerak lebih jauh. Kepada petugas, RS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial E, yang disebut berada di wilayah Percut Sei Tuan.

Dari lokasi, kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi kepolisian, pengungkapan ini bukan sekadar penindakan terhadap dua orang yang diduga terlibat. Ada jaringan peredaran yang harus terus ditelusuri, sementara informasi masyarakat menjadi salah satu pintu penting bagi aparat untuk memutus mata rantai narkotika sebelum semakin jauh menjangkau lingkungan sosial.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi langkah cepat personel Satresnarkoba sekaligus menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja bersama antara kepolisian dan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” ujar Hendria Lesmana.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perang terhadap narkotika tidak hanya bertumpu pada operasi kepolisian setelah sebuah perkara terjadi. Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dari deteksi dini, sementara aparat dituntut memastikan setiap informasi ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penegakan hukum yang sesuai prosedur.

Kapolresta juga menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat mengambil bagian dalam mencegah peredarannya.

Di balik angka 82,62 gram sabu, pil ekstasi, dan ganja yang kini berada dalam penguasaan polisi, tersimpan persoalan yang jauh lebih besar: narkotika bukan hanya tentang barang bukti dan penangkapan, tetapi tentang mata rantai yang harus diputus agar tidak menemukan jalan baru menuju kehidupan masyarakat.

Dan dari sebuah senja di Sei Tuan, pesan itu kembali mengemuka: ketika masyarakat berani memberi informasi dan aparat bergerak cepat, satu mata rantai peredaran narkotika dapat diputus sebelum menjerat lebih banyak kehidupan.

 

Penulis: TimRedaksi Buserkota.comEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *