DELI SERDANG |BUSERKOTA.Com – Niat menolong seseorang yang terkapar akibat penembakan semestinya menjadi tindakan kemanusiaan. Namun, bagi seorang warga berinisial AS, tindakan itu justru disebut berujung pada tragedi yang menyisakan luka serius, ketakutan, dan tuntutan keadilan.
AS, yang disebut sebagai kerabat almarhum Doni Pacek, diduga menjadi korban penyerangan brutal setelah berupaya menolong Doni dan membawanya ke Rumah Sakit Mitra Sehat. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, serangan terhadap AS terjadi ketika ia hendak meninggalkan rumah sakit tersebut.
Dalam peristiwa itu, AS dilaporkan mengalami luka tembak dengan tujuh proyektil yang menurut keterangan keluarga bersarang di tubuhnya, serta luka akibat senjata tajam.
Rangkaian kejadian tersebut kini menjadi perhatian keluarga korban. Mereka mempertanyakan bagaimana seseorang yang berupaya memberikan pertolongan justru diduga menjadi sasaran kekerasan berikutnya.
Tujuh proyektil dan luka akibat senjata tajam bukan perkara ringan. Peristiwa ini membutuhkan penanganan serius, pemeriksaan medis yang menyeluruh, serta pengungkapan fakta melalui proses hukum yang profesional dan transparan.
Di tengah luka yang masih harus dipulihkan, keluarga AS memilih menempuh jalur hukum. Mereka berharap laporan yang telah disampaikan kepada Polda Sumatera Utara menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila keterlibatan mereka dapat dibuktikan.
KELUARGA MENUNTUT KEADILAN
Melalui istri AS, seorang perempuan berinisial IS, keluarga telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.
Dalam laporan itu, keluarga menduga terdapat tindak pidana serius, termasuk dugaan pembunuhan berencana. Namun, dugaan tersebut tetap harus diuji melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Bagi keluarga, persoalan ini tidak berhenti pada luka yang dialami AS. Mereka juga menginginkan kepastian mengenai siapa yang melakukan penyerangan, bagaimana peristiwa itu terjadi, dan apakah terdapat pihak lain yang merencanakan atau turut terlibat.
“Kami meminta keadilan untuk AS. Dia berusaha menolong kerabatnya yang menjadi korban penembakan, tetapi justru dirinya sendiri mengalami serangan yang sangat serius. Kami ingin perkara ini diusut sampai tuntas. Jangan hanya pelaku di lapangan yang dicari, tetapi siapa pun yang terbukti merencanakan, memerintahkan, atau terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.”
Pernyataan tersebut menggambarkan tuntutan keluarga agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh. Mereka berharap penyidik tidak hanya mengungkap tindakan yang diduga dilakukan secara langsung, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila didukung bukti yang cukup.
Keluarga meminta agar laporan tersebut memperoleh perhatian serius, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap setiap orang yang disebut atau diduga terlibat.
PENASIHAT HUKUM: PENYIDIKAN JANGAN BERHENTI PADA PELAKU LAPANGAN
Penasihat hukum korban, Sidik, S.H., M.H., dan Faisal, S.H., bersama keluarga mendesak Polda Sumatera Utara menangani perkara ini secara serius, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Mereka berpandangan bahwa pengungkapan kasus perlu dilakukan dengan menelusuri keseluruhan rangkaian peristiwa, mulai dari penembakan terhadap almarhum Doni Pacek, upaya AS membawa Doni ke rumah sakit, hingga dugaan penyerangan terhadap AS setelah berada di rumah sakit.
Rangkaian peristiwa tersebut perlu diperiksa secara cermat agar penyidik dapat membangun gambaran kejadian berdasarkan fakta, bukan semata-mata dugaan atau keterangan sepihak.
Keterangan saksi, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, hasil pemeriksaan medis, barang bukti proyektil, serta bukti lain yang relevan dapat menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara.
Pemeriksaan terhadap bukti-bukti tersebut juga diperlukan untuk menguji kronologi kejadian, mengidentifikasi pihak yang diduga melakukan penyerangan, dan memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak lain.
Pihak korban turut meminta penyidik mendalami dugaan yang diarahkan kepada seseorang berinisial FA dan pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan keluarga. Penyebutan tersebut merupakan bagian dari dugaan yang perlu diverifikasi, bukan kesimpulan mengenai keterlibatan atau kesalahan seseorang.
“Kami mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pihak yang merencanakan, menyuruh, membantu, atau turut serta dalam tindak pidana ini, seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.”
Bagi penasihat hukum korban, pengungkapan perkara harus berlandaskan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Siapa pun yang terbukti melakukan, menyuruh, membantu, atau turut serta dalam tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan ketentuan hukum yang berlaku.
POLDA SUMUT DIMINTA MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM
Kasus yang dilaporkan keluarga AS menjadi ujian bagi proses penegakan hukum dalam mengungkap dugaan kekerasan serius. Ketika seseorang mengalami luka akibat serangan bersenjata, kepastian mengenai kronologi dan pihak yang bertanggung jawab menjadi kebutuhan mendasar bagi korban maupun keluarganya.
Keluarga berharap Polda Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap laporan tersebut, melakukan pemeriksaan secara profesional, serta menelusuri setiap petunjuk yang relevan.
Selain pengungkapan perkara, perlindungan terhadap korban dan saksi juga penting untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa intimidasi. Keluarga membutuhkan informasi perkembangan penanganan perkara sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Hingga informasi dalam naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara mengenai perkembangan penyidikan, identitas terduga pelaku yang telah ditetapkan secara hukum, maupun hasil pemeriksaan atas dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut keluarga. Karena itu, seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum.
Keluarga dan penasihat hukum AS menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum. Mereka berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara tuntas agar rangkaian peristiwa yang menimpa AS dapat terungkap berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Pada akhirnya, keberanian menolong sesama seharusnya tidak menjadi alasan bagi siapa pun untuk hidup dalam ketakutan. Namun, setiap tuduhan juga harus dibuktikan secara adil agar penegakan hukum tidak berubah menjadi penghakiman sebelum proses peradilan.
Fakta harus diungkap. Korban berhak memperoleh keadilan. Dan siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(Tim)














