Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalPeristiwaPolitik

Laporan Ditolak, Korban Penganiayaan Tempuh Jalur Propam

79
×

Laporan Ditolak, Korban Penganiayaan Tempuh Jalur Propam

Sebarkan artikel ini

MEDAN |BUSERKOTA.Com— Keadilan kembali dipertanyakan ketika seorang korban dugaan penganiayaan mengaku kesulitan mendapatkan ruang untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Hendra Saputra, korban dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan Surianto alias Bandot bersama sejumlah orang lainnya, kecewa setelah laporan yang hendak disampaikannya ke Polsek Tanjung Morawa disebut ditolak dengan alasan dirinya telah menerima uang perdamaian dari pihak terduga pelaku.

Persoalan ini kini tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan yang dialami Hendra pada 12 Oktober 2026. Penolakan laporan yang dipersoalkan pihak korban juga memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penerimaan laporan polisi dan bagaimana dugaan tindak pidana tersebut ditangani.

Kuasa hukum Hendra, Mahmud Irsad Lubis, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak menganggap pemberian uang pengobatan sebagai perdamaian yang menghapus persoalan hukum. Ia menyatakan akan mengadukan penanganan perkara tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, bahkan Mabes Polri.

Uang pengobatan dipersoalkan, laporan belum diterima

Dalam keterangannya pada Selasa (20/10/2026), Mahmud Irsad Lubis menyampaikan keberatan atas alasan penolakan laporan yang menurutnya disampaikan pihak Polsek Tanjung Morawa.

“Tidak ada perdamaian dalam kasus yang menimpa klien kami. Pemberian uang pengobatan tidak menghilangkan peristiwa tindak pidana. Kami kecewa karena Polsek Tanjung Morawa dinilai tidak profesional.”

Mahmud menilai persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena adanya pemberian uang kepada korban.

Atas dasar itu, pihaknya berencana mengadukan penanganan perkara tersebut kepada Propam Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri. Mereka meminta agar dugaan ketidakprofesionalan dalam pelayanan laporan diperiksa secara objektif.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Polsek Tanjung Morawa mengenai alasan penolakan laporan sebagaimana disampaikan pihak kuasa hukum. Karena itu, penilaian mengenai prosedur dan tindakan petugas masih memerlukan klarifikasi dari kepolisian.

Dicegat di jalan, dugaan kekerasan berlanjut

Menurut keterangan kuasa hukum, peristiwa bermula pada 12 Oktober 2026, ketika Hendra Saputra pulang dari bengkel dan melintas di depan Sekolah Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Di lokasi tersebut, Hendra diduga dicegat Surianto alias Bandot bersama sekitar sepuluh orang lainnya. Kuasa hukum menyebut kliennya kemudian diserang secara bersama-sama, meskipun ia tidak mengetahui penyebab pasti serangan tersebut.

Dalam situasi yang menurut pihak korban tidak seimbang, Hendra disebut tidak mampu memberikan perlawanan berarti. Ia diduga menerima pukulan dan hantaman dari sejumlah orang.

Kuasa hukum juga menyebut salah seorang terduga pelaku sempat menginjak leher korban. Sementara itu, Surianto alias Bandot dituding menindih tubuh Hendra dan mengacungkan senjata tajam ke arahnya.

Rangkaian peristiwa tersebut merupakan keterangan yang disampaikan pihak korban melalui kuasa hukumnya. Pembuktian mengenai siapa saja yang terlibat, bentuk kekerasan yang terjadi, serta dugaan penggunaan senjata tajam perlu dilakukan melalui penyelidikan dan pemeriksaan alat bukti oleh aparat penegak hukum.

Dugaan kekerasan di kantor polisi menjadi sorotan

Persoalan semakin serius ketika, menurut kuasa hukum, Hendra kemudian dibawa oleh kelompok tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

Mahmud mengeklaim dugaan penganiayaan kembali terjadi setelah korban tiba di kantor polisi. Ia mempertanyakan bagaimana tindakan kekerasan yang dituduhkan itu bisa terjadi di lingkungan kantor kepolisian.

“Bisa kita bayangkan bagaimana arogannya jika dugaan penganiayaan itu benar-benar terjadi hingga di kantor polisi. Kami mempertanyakan bagaimana klien kami bisa kembali menjadi korban kekerasan di tempat yang seharusnya memberikan perlindungan.”

Mahmud juga mempertanyakan kemungkinan adanya kedekatan antara Surianto alias Bandot dan oknum petugas kepolisian. Namun, dugaan tersebut masih berupa pertanyaan dan kecurigaan yang disampaikan kuasa hukum, bukan fakta yang telah terbukti.

Karena itu, pemeriksaan independen dan klarifikasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, termasuk apakah terdapat tindakan kekerasan di dalam lingkungan Polsek Tanjung Morawa dan bagaimana petugas meresponsnya.

Bagi pihak korban, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan perdebatan mengenai uang pengobatan. Mereka menginginkan peristiwa yang dilaporkan diperiksa berdasarkan fakta dan prosedur hukum.

Tiga dugaan tindak pidana akan dilaporkan

Mahmud mengatakan pihaknya menyiapkan laporan yang mencakup dugaan penganiayaan secara bersama-sama, dugaan kepemilikan atau penguasaan senjata tajam secara melawan hukum, serta dugaan perampasan kemerdekaan.

Dugaan terakhir berkaitan dengan keterangan bahwa Hendra diseret atau dibawa oleh kelompok yang dituduhkan terlibat dalam penganiayaan ke Polsek Tanjung Morawa.

“Ada beberapa peristiwa tindak pidana yang akan kami laporkan, yakni dugaan penganiayaan secara bersama-sama, kepemilikan senjata tajam, dan perampasan kemerdekaan karena klien kami diseret ke Polsek Tanjung Morawa.”

Pihak kuasa hukum meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional, memeriksa pihak-pihak yang disebut terlibat, serta menguji bukti yang tersedia.

Di sisi lain, penerimaan laporan dan pembuktian perkara merupakan tahapan yang berbeda. Laporan masyarakat perlu ditangani sesuai prosedur, sedangkan penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum yang berlaku.

Transparansi menjadi ujian penanganan perkara

Kasus yang dilaporkan Hendra Saputra kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban: apa dasar penolakan laporan yang dipersoalkan pihak korban, apakah benar terjadi kekerasan di lingkungan Polsek Tanjung Morawa, dan bagaimana dugaan keterlibatan masing-masing pihak akan diuji secara hukum?

Pertanyaan tersebut penting dijawab melalui pemeriksaan yang transparan, bukan melalui dugaan atau penilaian sepihak.

Pihak korban telah menyatakan rencana menempuh jalur Propam dan melaporkan dugaan tindak pidana yang mereka klaim terjadi. Langkah selanjutnya membutuhkan klarifikasi kepolisian serta pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan para pihak.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang klaim korban dan bantahan yang mungkin muncul dari pihak lain. Yang dibutuhkan adalah proses hukum yang dapat mengungkap fakta, melindungi hak korban, dan memastikan setiap orang diperlakukan sesuai hukum.

Sebab, laporan dugaan kekerasan harus memperoleh penanganan sesuai prosedur, sementara kebenaran dan tanggung jawab pidana harus ditentukan melalui pembuktian yang sah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *