MAKASSAR | BUSERKOTA.COM — Pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan pengguna dan pengedar kecil. Jaringan besar, pemilik modal, hingga aset yang diduga berasal dari kejahatan narkotika harus ditelusuri dan ditindak melalui instrumen hukum yang tepat.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Revolusi Hukum (DPD GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., yang menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Dalam keterangannya di Makassar, Rabu (21/10/2026), Ishadul menilai pemberantasan narkoba membutuhkan keberanian, konsistensi, dan strategi penegakan hukum yang menyasar hingga ke akar jaringan kejahatan.
“Kami dari DPD GRH Sulsel memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri. Ini langkah progresif dan revolusioner. Pemberantasan narkoba harus menyentuh akar, bukan hanya rantingnya,” tegas M. Ishadul Islami Akbar.
Bagi GRH Sulsel, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak cukup diukur dari jumlah tersangka yang ditangkap. Penegakan hukum juga harus mampu membongkar jaringan distribusi, mengungkap sumber pendanaan, serta menelusuri keuntungan yang diperoleh dari bisnis haram tersebut.
Tiga pendekatan revolusioner pemberantasan narkoba
Dari perspektif hukum, Ishadul mengemukakan tiga pendekatan yang menurutnya perlu diperkuat dalam strategi nasional pemberantasan narkotika.
Pertama, memiskinkan bandar melalui penegakan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, penanganan perkara narkotika perlu diikuti penelusuran aset dan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana. Ia mendorong aparat penegak hukum menggunakan instrumen hukum pencucian uang apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
“Jangan hanya jerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara. Terapkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Sita semua aset bandar, pabrik, rekening, dan properti hasil narkoba untuk negara. Bikin mereka miskin, baru efek jera ada,” tegasnya.
Pendekatan tersebut, menurut Ishadul, penting untuk memutus kemampuan finansial jaringan narkotika agar mereka tidak mudah membangun kembali bisnis ilegal setelah proses hukum berjalan.
Namun, penyitaan dan perampasan aset harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum serta pembuktian yang sah, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
Kedua, membongkar jaringan dan menindak korporasi yang terlibat.
Ishadul menilai aparat perlu memperluas penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan badan usaha, pengurus perusahaan, maupun pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran atau produksi narkotika.
Ia merujuk Pasal 130 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
“Pasal 130 UU Narkotika sudah jelas, korporasi yang terlibat bisa dipidana. Kalau ada perusahaan atau pabrik yang jadi kedok produksi narkoba, cabut izinnya, pidanakan direksinya, dan umumkan ke publik. Jangan hanya karyawan rendahan yang dikorbankan,” lanjutnya.
Menurutnya, penyelidikan harus mampu mengungkap pihak yang mengendalikan operasi, menyediakan modal, mengatur distribusi, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Penindakan terhadap perusahaan maupun pengurusnya, tentu, harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, memperkuat pencegahan untuk melindungi generasi muda.
Ishadul mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada kepolisian. Upaya penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pendidikan, penyuluhan, dan keterlibatan masyarakat.
Ia merujuk Pasal 28B UUD 1945 sebagai bagian dari landasan konstitusional perlindungan anak dan generasi muda. Karena itu, menurutnya, sinergi Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), instansi pendidikan, serta organisasi kepemudaan perlu diperkuat.
“Secara hukum, negara punya kewajiban melindungi generasi muda sesuai Pasal 28B UUD 1945. Polri tidak bisa kerja sendiri. Perlu sinergi BNN, Kemendikbud, dan organisasi kepemudaan seperti GRH untuk melakukan penyuluhan hukum masif di kampus dan sekolah-sekolah di Sulsel,” ujarnya.
Penyuluhan tersebut diharapkan tidak berhenti pada sosialisasi bahaya narkotika, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi hukum, cara mengenali indikasi peredaran, serta mekanisme pelaporan yang aman dan bertanggung jawab.
GRH Sulsel siap menjadi mitra kritis
Lebih jauh, Ishadul menegaskan bahwa GRH Sulsel siap mengambil bagian dalam upaya pemberantasan narkotika melalui pengawasan publik, edukasi hukum, dan pendampingan masyarakat.
Ia menekankan bahwa organisasi masyarakat perlu berperan sebagai mitra kritis aparat penegak hukum, sekaligus mendorong agar setiap proses penindakan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jangan hanya tangkap pemakai dan pengedar kecil di lapangan. Sikat bandar besarnya, bongkar pabriknya, putus rantai pasokannya, dan sita semua aset hasil kejahatan narkobanya untuk negara. Itu baru namanya revolusi hukum yang sesungguhnya,” ujarnya.
GRH Sulsel, lanjutnya, juga menyatakan kesiapan memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“GRH Sulsel siap bersinergi, siap mengawal, dan membuka posko pengaduan hukum anti-narkoba. Kami ingin Sulsel menjadi garda terdepan Indonesia bersih narkoba,” tutup Ishadul.
Pernyataan tersebut menempatkan pemberantasan narkotika sebagai agenda bersama yang menuntut lebih dari sekadar penangkapan. Penegakan hukum harus mampu menelusuri keuntungan kejahatan, membongkar jaringan yang bertanggung jawab, serta mencegah generasi muda terjerumus dalam lingkaran narkotika.
Pada akhirnya, ketegasan hukum akan memperoleh makna ketika berjalan beriringan dengan pembuktian yang kuat, proses yang adil, dan perlindungan nyata bagi masyarakat.














