Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Bayang-Bayang Perkara Mengikuti Langkah Herizal

2
×

Bayang-Bayang Perkara Mengikuti Langkah Herizal

Sebarkan artikel ini

BIREUEN |BUSERKOTA.Com— Pagi itu, kegelisahan belum benar-benar pergi dari rumah Herizal.

Bagi pelaku usaha pembibitan benur asal Bireuen tersebut, beberapa hari terakhir terasa seperti perjalanan panjang yang tidak pernah ia rencanakan. Telepon yang datang, orang-orang yang mencari keberadaannya, hingga kabar tentang surat penangkapan membuat persoalan hukum yang semula berada di atas meja laporan berubah menjadi bayang-bayang yang mengikuti langkahnya.

Herizal kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penculikan dan/atau perampasan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara tersebut berawal dari laporan mantan karyawannya, Sayuti.

Namun Herizal memiliki versi berbeda mengenai rangkaian peristiwa yang membawanya sampai pada posisi sebagai tersangka.

Ia mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut karena mengaku tidak pernah menerima surat panggilan resmi untuk diperiksa sebagai saksi maupun terlapor. Ia juga mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya tidak pernah sekalipun dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun terlapor. Begitu juga dengan gelar perkara, tidak pernah ada undangan atau pemanggilan untuk mengikuti gelar perkara,” ujar Herizal, Jumat (25/9/2026).

Dari situlah keberatan Herizal bermula.

Ia menilai terdapat persoalan dalam proses hukum yang sedang dihadapinya. Bahkan, ia menyebut akan membawa keberatan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh.

Namun, tudingan mengenai ketidakprofesionalan ataupun dugaan kriminalisasi tersebut merupakan pernyataan dari pihak Herizal yang masih perlu diuji melalui mekanisme pengawasan dan proses hukum yang berlaku.

Telepon yang Membawa Kecemasan

Rangkaian kejadian yang diceritakan Herizal bermula pada 15 September 2026.

Hari itu, keponakannya berinisial RN memberitahukan bahwa sejumlah anggota polisi datang dan menanyakan keberadaannya.

Herizal kemudian berkomunikasi melalui telepon dengan seorang anggota Polres Bireuen bernama Aipda Aprianto yang disebut bertugas di Satreskrim.

Dalam percakapan tersebut, menurut Herizal, dirinya diminta datang ke Polres Bireuen untuk menemui Sayuti.

Permintaan itu membuatnya bertanya.

Ia mengaku ingin mengetahui terlebih dahulu perkara yang membuat dirinya diminta hadir. Apalagi, menurut pengakuannya, tidak ada surat panggilan resmi yang diterimanya.

“Saya sempat bertanya tujuan pemanggilan saya untuk menemui Sayuti dalam urusan apa. Saat itu dikatakan untuk membuat laporan kembali terkait penggelapan dana. Saya menolak,” katanya.

Herizal juga mengaku menerima pernyataan yang ia tafsirkan sebagai ancaman penjemputan paksa apabila tidak datang ke kantor polisi.

Menurut pengakuannya, komunikasi melalui keponakannya juga terus berlangsung.

Situasi tersebut, kata Herizal, membuat aktivitas pekerjaannya di Medan terganggu. Dua hari kemudian, pada 17 September 2026, ia memilih kembali ke Bireuen.

Ia pulang bukan karena perkara telah selesai.

Justru sebaliknya, persoalan memasuki babak yang menurutnya semakin serius.

Delapan Orang di Depan Rumah

Pada 23 September 2026, suasana berubah.

Herizal mengaku sekitar delapan orang yang disebutnya sebagai anggota kepolisian mendatangi peternakan sapi miliknya. Dari lokasi tersebut, mereka kemudian menuju rumah sekaligus kantor pribadinya.

Sejumlah kendaraan karyawan diperiksa.

Kantor dan kendaraan di lokasi juga disebut turut diperiksa.

Saat itu Herizal tidak berada di tempat.

Ia mengaku sedang mengantar seorang rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang menuju tempat penginapannya.

Telepon dari karyawan kemudian mengabarkan kedatangan orang-orang tersebut.

Dalam komunikasi berikutnya, Herizal mengaku berbicara dengan seseorang bernama Azhari yang disebutnya sebagai Kanit di Satreskrim Polres Bireuen.

Menurut Herizal, ia diminta datang ke Polres Bireuen dan disebut akan dilakukan penangkapan apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Persoalan kemudian beralih pada surat penangkapan yang menurut Herizal memiliki sejumlah hal yang dipertanyakannya.

“Saya meminta izin untuk merekam percakapan. Dia mengatakan silakan merekam karena surat penangkapan itu sudah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bireuen,” ujar Herizal.

Ia mengaku kemudian melihat rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan sejumlah orang berupaya masuk ke rumahnya.

Karyawan, menurut keterangannya, berusaha mencegahnya.

Di rumah itu, kata Herizal, bukan hanya persoalan hukum yang terasa berat.

Ada ketakutan keluarga.

Anaknya bahkan disebut sempat menangis ketika melihat sejumlah orang datang mencari ayahnya.

Bagi Herizal, perkara tersebut pada titik itu bukan lagi sekadar dokumen laporan di meja penyidik. Ia telah merasakan dampaknya sampai ke ruang keluarganya.

Di Balik Laporan, Ada Persoalan Dana

Namun perkara tersebut tidak berdiri sendiri.

Herizal mengatakan dirinya justru memiliki persoalan berbeda dengan Sayuti, mantan karyawannya.

Ia mengaku menjadi pihak yang dirugikan dalam dugaan penggelapan dana perusahaan.

Untuk mendukung keterangannya, Herizal menunjukkan sejumlah dokumen, antara lain surat pernyataan, somasi, serta perjanjian pelunasan kewajiban.

Dalam salah satu somasi, perusahaan mencantumkan nilai kewajiban Sayuti hampir Rp500 juta.

Dokumen tersebut menyebut adanya persoalan penagihan hasil penjualan benur atau bibit udang vaname kepada konsumen serta kewajiban pribadi kepada perusahaan.

Perusahaan kemudian memberikan tenggat waktu 20 hari sejak somasi diterima untuk menyelesaikan kewajiban.

Jika tidak dipenuhi, perusahaan menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui jalur pidana maupun perdata serta menuntut kerugian materiil dan immateriil.

Ada pula surat pernyataan yang disebut ditandatangani Sayuti.

Di dalam dokumen tersebut tercantum angka kewajiban yang berbeda, yakni Rp969.746.320.

Dalam dokumen itu juga disebutkan satu unit Toyota Avanza nomor polisi BL 7674 tahun 2013 diserahkan kepada Herizal sebagai jaminan sampai seluruh kewajiban diselesaikan.

Dokumen-dokumen tersebut, menurut Herizal, menjadi bagian penting yang semestinya turut dilihat secara utuh dalam memahami akar persoalan antara dirinya dan Sayuti.

Tetapi keberadaan dokumen itu sendiri tidak otomatis menentukan benar atau salahnya dugaan tindak pidana yang kini menjerat Herizal maupun Sayuti. Nilai pembuktiannya tetap harus diuji melalui proses hukum.

Marah, tetapi Membantah Melakukan Kekerasan

Herizal tidak menampik bahwa dirinya pernah emosi dalam persoalan dengan Sayuti.

Tetapi ia membantah pernah melakukan penculikan ataupun penganiayaan seperti yang dilaporkan.

Ia menilai laporan tersebut tidak menggambarkan keseluruhan persoalan yang terjadi antara dirinya dengan mantan pekerjanya.

“Saya memang pernah emosi, tetapi saya tidak pernah melakukan penculikan ataupun penganiayaan seperti yang dituduhkan,” katanya.

Herizal menduga laporan tersebut digunakan untuk menekan dirinya.

Namun lagi-lagi, dugaan itu merupakan versi Herizal dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum diuji melalui penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan alat bukti, serta proses peradilan apabila perkara berlanjut.

Di titik inilah perkara Herizal menyisakan pertanyaan yang lebih besar: bagaimana memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti, prosedur, dan hak-hak semua pihak?

Sebab seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri.

Sebaliknya, pihak pelapor juga memiliki hak untuk memperoleh penanganan laporan dan perlindungan hukum sesuai ketentuan.

Ketika Kepercayaan Dipertaruhkan

Herizal kini menyatakan akan mengadukan persoalan tersebut kepada Bid Propam Polda Aceh.

Ia juga berencana melaporkan Kapolres Bireuen dan Kasat Reskrim Polres Bireuen terkait dugaan ketidakprofesionalan yang menurutnya terjadi dalam penanganan perkara.

“Sekarang eranya Polri Presisi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Polri karena ulah oknum yang tidak profesional dan terkesan mengkriminalisasi masyarakat,” ujarnya.

Ia meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Rudi Setiawan dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.

Tetapi di atas seluruh tudingan, keberatan, dan bantahan itu, satu prinsip tetap menjadi garis batas: dugaan bukanlah putusan.

Apakah prosedur penyidikan telah dijalankan sebagaimana mestinya, apakah alat bukti telah memenuhi ketentuan, serta apakah tuduhan terhadap Herizal terbukti atau tidak, semuanya harus diletakkan dalam mekanisme hukum yang dapat diuji.

Di Bireuen, sebuah perkara kini berjalan di antara dokumen, laporan, bantahan, dan kegelisahan sebuah keluarga.

Herizal memilih melawan melalui jalur hukum.

Dan pada akhirnya, bukan suara paling keras yang semestinya menentukan kebenaran sebuah perkara, melainkan bukti, prosedur, dan putusan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Redaksi Buserkota.comEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *