Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Catut Nama Penyidik, Pengacara Diduga Minta Rp200 Juta

54
×

Catut Nama Penyidik, Pengacara Diduga Minta Rp200 Juta

Sebarkan artikel ini

MEDAN  |BUSERKOTA.Com— Sebuah video yang beredar di ruang digital kembali menempatkan nama penegak hukum dalam sorotan. Di dalamnya, muncul narasi tentang seorang oknum pengacara yang diduga meminta uang Rp200 juta kepada kliennya dengan janji kebebasan, sembari mengatasnamakan permintaan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Narasi itu memantik keresahan sekaligus pertanyaan: benarkah ada penyidik yang meminta uang, atau nama institusi kepolisian sedang dicatut untuk kepentingan pribadi?

Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPW A-PPI) Sumatera Utara mendesak Kapolda Sumatera Utara bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut segera melakukan pengusutan dan memberikan klarifikasi resmi.

Ketua DPW A-PPI Sumut, Hardep, menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi kabut informasi yang terus berputar di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Hardep mengaku telah melakukan konfirmasi kepada penyidik Ditresnarkoba yang namanya disebut dalam tudingan tersebut.

Jawaban penyidik, menurut Hardep, tegas membantah adanya permintaan uang sebagaimana dinarasikan dalam video.

“Itu sama sekali tidak benar, Bang.”

Pernyataan singkat itu, menurut A-PPI Sumut, justru mempertegas pentingnya penyelidikan untuk menemukan siapa yang sebenarnya berada di balik narasi tersebut.

Desak Polisi Buka Terang

Hardep meminta Dirnarkoba Polda Sumut memberikan klarifikasi secara terbuka agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi prasangka terhadap institusi kepolisian.

“Hukum tidak boleh dijadikan barang dagangan demi kepentingan pribadi. Jika benar ada pihak yang mencatut nama penyidik dan menjual nama besar Polda Sumatera Utara untuk meraup keuntungan ratusan juta rupiah, itu bukan sekadar persoalan uang. Itu menyentuh kehormatan institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” ujar Hardep dalam pernyataan resminya di Medan, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurut dia, tindakan semacam itu, apabila terbukti, dapat mencederai integritas penegakan hukum di Sumatera Utara.

A-PPI Sumut, kata Hardep, tetap mendukung kinerja dan marwah Polri. Namun, dukungan tersebut tidak berarti menutup mata terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh individu, baik dari dalam maupun dari luar institusi.

Minta Dugaan Penipuan Diusut

Hardep juga meminta Kapolda Sumut mengambil langkah cepat melalui jajaran Ditreskrimum untuk menyelidiki dugaan penipuan dan pencatutan nama penyidik tersebut.

Ia bahkan meminta aparat menindak tegas pihak yang terbukti melakukan perbuatan tersebut.

“Polda Sumatera Utara saat ini sedang berada di bawah sorotan tajam publik dan perhatian khusus DPR RI, terutama Komisi III. Karena itu, Kapolda Sumut harus mengambil langkah cepat dan tegas melalui jajaran Krimum untuk menyelidiki dugaan penipuan dan pencatutan ini hingga tuntas. Jika terbukti, tindak tegas oknumnya. Harus ada efek jera agar tidak ada lagi pihak yang berani menjadikan institusi Polri sebagai alat untuk mencari keuntungan,” tegas Hardep.

Klarifikasi Menjadi Kunci

Dalam konteks penegakan hukum, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui bantahan maupun potongan video yang beredar di media sosial. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, penelusuran aliran uang jika memang ada, pemeriksaan komunikasi atau bukti pendukung, serta klarifikasi resmi dari institusi yang namanya disebut.

Langkah tersebut penting untuk menjaga dua hal sekaligus: melindungi kehormatan institusi kepolisian apabila tudingan itu tidak benar, sekaligus memastikan tidak ada penyimpangan apabila kemudian ditemukan bukti sebaliknya.

DPW A-PPI Sumut menilai penyelidikan yang cepat dan transparan diperlukan agar ruang publik tidak dipenuhi spekulasi.

Menurut organisasi tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tidak hanya dibangun melalui keberhasilan menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga melalui keberanian institusi menjawab tudingan secara terbuka dan menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan nama hukum.

Sampai berita ini ditulis, dugaan permintaan uang Rp200 juta oleh oknum pengacara tersebut masih memerlukan pembuktian. Begitu pula dugaan pencatutan nama penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan resmi.

Bagi A-PPI Sumut, persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang Rp200 juta. Ia adalah ujian kecil bagi sebuah perkara besar bernama kepercayaan—sebab ketika nama hukum diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan sekadar uang, melainkan keyakinan masyarakat bahwa keadilan masih memiliki harga diri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *