Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPeristiwa

Empat Prajurit TNI Ditahan, Kasus Kematian Prada Lucky Memasuki Babak Pidana

96
×

Empat Prajurit TNI Ditahan, Kasus Kematian Prada Lucky Memasuki Babak Pidana

Sebarkan artikel ini

 

ENDE |BUSERKOTA.Com) – Langkah hukum kian mengerucut dalam kasus dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23). Empat prajurit TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel Subdenpom IX/1-1 Ende, Nusa Tenggara Timur.

Keputusan ini diumumkan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, pada Minggu, 10 Agustus 2025. Mereka yang kini berstatus tersangka adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.

“Dari sejumlah personel yang diperiksa, baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, penyidik Pomdam IX/Udayana telah menetapkan empat orang tersangka dan menahan mereka di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” ujar Brigjen Wahyu dengan nada tegas namun sarat pesan kehati-hatian hukum.

Wahyu menjelaskan, penyidik masih merangkai peran masing-masing tersangka, sebelum menentukan pasal yang akan menjerat mereka. Sejumlah 16 prajurit lain juga masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilanjutkan untuk memastikan peran masing-masing, sehingga pasal yang tepat dapat dikenakan, termasuk tahapan lanjutan proses hukumnya,” ucapnya.

“Bagi 16 prajurit lainnya, pemeriksaan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Hukum berjalan, dan kebenaran akan terungkap seterang siang,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena menyangkut nyawa prajurit muda di medan tugas, tetapi juga sebagai ujian ketegasan hukum di tubuh institusi berseragam hijau.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *