Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo Publik

Forum Wartawan NTT Desak Polisi Hentikan Proses Hukum

3
×

Forum Wartawan NTT Desak Polisi Hentikan Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

KUPANG |BUSERKOTA.Com — Ketika sebuah produk jurnalistik berhadapan dengan proses hukum, perdebatan tidak lagi semata-mata berlangsung di ruang redaksi. Ia bergerak ke ruang yang lebih luas: tentang batas antara karya jurnalistik dan persoalan hukum, tentang mekanisme penyelesaian sengketa pers, serta tentang bagaimana kebebasan pers ditempatkan dalam negara hukum.

Di tengah dinamika itulah, Forum Wartawan NTT menyatakan sikap terkait penanganan persoalan hukum yang berkaitan dengan produk jurnalistik Media NTT Hits di wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara (TTU).

Pernyataan sikap tersebut disampaikan di Kupang, Rabu (23/9/2026). Forum Wartawan NTT meminta Kapolres TTU dan penyidik Polres TTU memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Bagi forum tersebut, persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik perlu ditempatkan terlebih dahulu dalam kerangka hukum pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.

Forum Wartawan NTT juga meminta aparat kepolisian berpedoman pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 01/PK/DP/XI/2022 antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 10 November 2022.

Selain PKS tersebut, forum merujuk Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 yang ditandatangani pada 16 Maret 2022.

Forum Wartawan NTT juga menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 19 Januari 2026 sebagai salah satu rujukan yang menurut mereka berkaitan dengan penanganan persoalan sengketa pers tersebut.

Meminta Proses Hukum Dihentikan

Dari Kupang, sikap Forum Wartawan NTT kemudian mengerucut pada satu tuntutan utama: meminta penyidik Polres TTU menghentikan seluruh proses hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Permintaan itu didasarkan pada alasan bahwa pihak media telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers sebagaimana tertuang dalam surat Dewan Pers.

“Meminta penyidik Polres TTU menghentikan semua proses hukum yang berkaitan dengan sengketa pers terkait produk jurnalistik Media NTT Hits, sebab sudah melaksanakan rekomendasi berdasarkan surat dari Dewan Pers.”

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam sikap resmi Forum Wartawan NTT.

Di balik tuntutan itu terdapat satu persoalan prinsipil yang sedang diperdebatkan: bagaimana sebuah persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik diproses ketika mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers telah ditempuh atau direkomendasikan?

Forum Wartawan NTT meminta persoalan tersebut dilihat dalam koridor hukum pers, tanpa mengabaikan kewenangan aparat penegak hukum maupun hak pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Dengan demikian, posisi setiap pihak tetap harus ditempatkan secara proporsional sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Dari Evaluasi hingga Desakan terhadap Kapolres

Pernyataan Forum Wartawan NTT tidak berhenti pada permintaan penghentian proses hukum.

Forum tersebut juga meminta Kapolda NTT melakukan evaluasi terhadap Kapolres TTU terkait penanganan persoalan yang mereka soroti.

Lebih jauh, Forum Wartawan NTT meminta Kapolda NTT mempertimbangkan pencopotan Kapolres TTU.

Permintaan tersebut merupakan sikap dan tuntutan organisasi wartawan, bukan sebuah keputusan resmi mengenai jabatan Kapolres TTU.

Forum Wartawan NTT memberikan batas waktu 2×24 jam agar tuntutan tersebut mendapat tanggapan.

Batas waktu itu sekaligus menjadi penanda bahwa persoalan tersebut tidak hendak dibiarkan berhenti sebagai pernyataan di atas kertas.

Forum Wartawan NTT menyatakan, apabila permintaan mereka tidak diindahkan, langkah berikutnya adalah melakukan aksi unjuk rasa dan audiensi secara langsung dengan Kapolda NTT.

“Jika permintaan ini tidak diindahkan dalam kurun waktu 2×24 jam, maka Forum Wartawan NTT akan melakukan unjuk rasa dan audiensi secara langsung dengan Kapolda NTT.”

Kalimat itu menutup rangkaian pernyataan sikap yang disampaikan di Kupang.

Ketika Pers Berhadapan dengan Proses Hukum

Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai satu media atau satu perkara.

Ia menyentuh ruang yang lebih mendasar: bagaimana produk jurnalistik ditempatkan dalam sistem hukum ketika muncul keberatan, laporan, atau sengketa atas pemberitaan.

Di satu sisi, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Di sisi lain, kebebasan tersebut berjalan bersama tanggung jawab profesional, kode etik jurnalistik, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, penyelesaian setiap persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik membutuhkan ketelitian dalam menentukan apakah suatu persoalan merupakan sengketa pers dan mekanisme apa yang semestinya ditempuh, sekaligus tetap menghormati hak setiap pihak untuk memperoleh perlindungan hukum.

Dalam konteks itulah, rujukan terhadap UU Pers, kesepakatan antara Dewan Pers dan Polri, serta putusan lembaga peradilan yang disebutkan Forum Wartawan NTT menjadi bagian dari argumentasi mereka.

Namun, seluruh proses tersebut tetap harus berjalan dengan prinsip hukum yang berlaku, termasuk asas praduga tak bersalah. Tidak ada pihak yang patut diposisikan bersalah hanya berdasarkan tuduhan, laporan, atau pernyataan sepihak sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada akhirnya, ruang hukum dan ruang pers bertemu pada satu kebutuhan yang sama: kepastian hukum, penghormatan terhadap kebebasan pers, serta perlindungan terhadap hak setiap pihak.

Pernyataan sikap Forum Wartawan NTT itu ditandatangani Koordinator Forum Wartawan NTT, Andyos Manu, di Kupang, Rabu, 23 September 2026.

Kini, perhatian tertuju pada bagaimana sikap tersebut direspons oleh pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait.

Sebab, di tengah riuhnya perdebatan antara produk jurnalistik dan proses hukum, yang paling penting bukan sekadar siapa yang bersuara paling keras, melainkan bagaimana seluruh proses ditempatkan dalam koridor hukum yang adil, transparan, dan menghormati kebebasan pers sekaligus hak setiap warga negara.

 

Penulis: Timredaksi Buserkota.comEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *