Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H.
Pakar Hukum Pidana Pers Indonesia
Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama negara hukum yang demokratis. Jaminannya tidak hanya terdapat dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap upaya menggunakan hukum pidana untuk merespons produk jurnalistik harus ditempatkan secara hati-hati, proporsional, dan sesuai dengan sistem hukum nasional.
Belakangan ini kembali muncul pertanyaan klasik: apakah wartawan dapat dipidana karena memberitakan fakta yang terungkap dalam persidangan terbuka?
Jawaban hukumnya sederhana tetapi sangat fundamental: tidak, sepanjang pemberitaan tersebut merupakan produk jurnalistik yang benar, akurat, berimbang, dilakukan dengan itikad baik, dan disusun sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum bukanlah ruang privat. Setiap fakta yang muncul dalam persidangan menjadi bagian dari informasi publik yang dapat diketahui masyarakat. Wartawan hadir bukan sebagai pencipta fakta, melainkan sebagai penyampai fakta kepada publik. Dengan demikian, ketika wartawan menulis apa yang benar-benar diucapkan saksi, terdakwa, jaksa, penasihat hukum, maupun majelis hakim dalam sidang terbuka, maka sesungguhnya wartawan sedang menjalankan fungsi konstitusionalnya.
Dalam teori hukum pidana dikenal asas actus non facit reum nisi mens sit rea—suatu perbuatan tidak dapat dipidana tanpa adanya kesalahan. Unsur kesengajaan menyebarkan kebohongan harus dapat dibuktikan. Tidak cukup hanya karena seseorang merasa nama baiknya terganggu oleh pemberitaan yang sebenarnya bersumber dari fakta persidangan.
Lebih jauh, hukum pers Indonesia menganut prinsip lex specialis derogat legi generali. Artinya, apabila objek yang disengketakan adalah produk jurnalistik, maka penyelesaiannya terlebih dahulu menggunakan mekanisme Undang-Undang Pers, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Prinsip ini telah menjadi arah praktik penegakan hukum untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Perlu dipahami bahwa Dewan Pers bukan lembaga penyidik, bukan penuntut umum, dan bukan pengadilan pidana. Dewan Pers tidak memiliki kewenangan menyatakan wartawan bersalah secara pidana. Kewenangannya hanya menilai apakah suatu karya merupakan produk jurnalistik dan apakah proses jurnalistiknya memenuhi Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, pendapat yang menyatakan bahwa “jika Dewan Pers menyatakan wartawan bersalah maka langsung dipidana” adalah pemahaman yang tidak tepat secara hukum. Penilaian etik tidak identik dengan pertanggungjawaban pidana.
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Perlindungan tersebut tentu bukan tanpa batas, tetapi pembatasannya harus dilakukan berdasarkan hukum, memenuhi prinsip proporsionalitas, serta tidak menghilangkan esensi kemerdekaan pers.
Demikian pula Mahkamah Agung dalam praktik peradilannya berulang kali menempatkan sengketa pemberitaan sebagai ranah yang harus memperhatikan Undang-Undang Pers. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum pidana bukan instrumen utama untuk menyelesaikan perbedaan pendapat terhadap isi pemberitaan.
Hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan primum remedium. Penggunaan ancaman pidana terhadap wartawan hanya karena memberitakan fakta persidangan berpotensi menimbulkan chilling effect, yaitu rasa takut yang membuat pers enggan menjalankan fungsi kontrol sosial. Dalam jangka panjang, masyarakatlah yang dirugikan karena kehilangan akses terhadap informasi yang benar mengenai jalannya proses peradilan.
Perlu ditegaskan pula bahwa pejabat publik memiliki tingkat toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik dan pemberitaan dibanding warga negara biasa. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari jabatan yang diembannya. Pengawasan publik terhadap penyelenggara negara merupakan salah satu prinsip utama demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sebaliknya, apabila wartawan terbukti merekayasa fakta, mengubah isi persidangan, menyebarkan informasi palsu dengan sengaja, atau bertindak di luar aktivitas jurnalistik, maka perlindungan Undang-Undang Pers tentu tidak dapat dijadikan tameng. Dalam keadaan demikian, mekanisme pertanggungjawaban hukum tetap terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Negara hukum yang sehat bukanlah negara yang mudah mempidanakan wartawan. Negara hukum yang sehat adalah negara yang mampu membedakan antara kritik dengan fitnah, antara fakta dengan opini, antara produk jurnalistik dengan perbuatan pidana biasa. Ketika perbedaan itu diabaikan, hukum pidana berisiko berubah dari alat penegakan keadilan menjadi alat pembungkaman.
Pada akhirnya, menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran. Sebab tanpa pers yang bebas dan bertanggung jawab, tidak akan ada transparansi; tanpa transparansi, akuntabilitas akan melemah; dan tanpa akuntabilitas, supremasi hukum hanya akan menjadi slogan yang kehilangan makna.














