Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Jan Daniel Diamankan, Berkas Nina Wati P-21

65
×

Jan Daniel Diamankan, Berkas Nina Wati P-21

Sebarkan artikel ini

MEDAN  |BUSERKOTA.Com— Tiga tahun bukan waktu yang singkat bagi seseorang yang menunggu kepastian hukum. Dalam rentang waktu itu, sebuah laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp5,5 miliar terus bergerak melewati tahapan hukum.

Kini, perkara itu kembali menemukan momentumnya.

Pdt. Jan Daniel Sitorus, salah satu tersangka, yang sebelumnya memperoleh penangguhan penahanan dan diwajibkan melakukan wajib lapor, kemudian disebut tidak memenuhi kewajibannya. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bergerak mencarinya hingga ke luar daerah.

Jejak itu berakhir di Pekanbaru, Riau. Jan Daniel ditemukan dan diamankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Pada saat yang sama, perkara tersangka lainnya, Nina Wati, juga memasuki fase penting. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21, meski proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau Tahap II belum terlaksana karena yang bersangkutan disebut mengalami kondisi kesehatan.

Di tengah dua perkembangan itu, Henry Dumanter selaku korban memilih menaruh harapan pada satu hal: kepastian hukum.

“Perkara ini sudah berjalan cukup panjang. Kami melihat adanya keseriusan aparat untuk menanganinya hingga memperoleh kepastian hukum.”
Henry Dumanter

Henry menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penanganan perkara yang dilaporkannya melalui kuasa hukum Muhammad Hendra, S.H., M.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/837/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Juli 2023.

Jejak yang Membawa Penyidik ke Pekanbaru

Dalam perjalanan penyidikan, Jan Daniel Sitorus sempat memperoleh penangguhan penahanan dari Polda Sumut. Penangguhan itu disertai kewajiban wajib lapor sesuai ketentuan penyidik.

Namun, menurut pihak korban, kewajiban tersebut kemudian tidak dipenuhi. Jan Daniel disebut tidak hadir memenuhi wajib lapor dan selama beberapa hari keberadaannya tidak diketahui.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut kemudian melakukan pencarian.

Upaya itu akhirnya membawa tim ke Pekanbaru, Riau. Di sana, Jan Daniel Sitorus ditemukan dan diamankan.

Bagi Henry, pencarian tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan perkara.

“Ketika yang bersangkutan tidak hadir menjalankan kewajiban lapor, tim penyidik tetap melakukan pencarian. Sampai akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan di Pekanbaru. Kami sangat mengapresiasi keseriusan dan kerja penyidik Polda Sumut.”
Henry Dumanter

Menurut perkembangan perkara yang diterima pihak korban, Jan Daniel kemudian telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk menjalani proses hukum berikutnya.

Berkas Nina Wati Telah P-21

Sementara itu, perkara Nina Wati telah mencapai tahap berbeda.

Berkas perkara disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun, ketika penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II hendak dilakukan, proses tersebut belum terlaksana karena Nina Wati disebut mengalami kondisi kesehatan.

Henry mengatakan pihaknya menghormati kondisi kesehatan tersebut.

Namun, bagi korban, penghormatan terhadap hak tersangka tidak seharusnya menghapus kebutuhan korban terhadap kepastian hukum.

“Kami menghormati apabila memang ada kondisi kesehatan yang harus ditangani. Namun sebagai korban, kami juga membutuhkan kepastian hukum. Berkas perkara sudah P-21, sehingga kami berharap proses Tahap II nantinya dapat segera dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.”
Henry Dumanter

Henry menegaskan, pihaknya tidak meminta aparat mengabaikan hak-hak Nina Wati sebagai tersangka.

Menurut dia, hukum harus tetap bekerja dalam koridor prosedur, dengan memberikan perlindungan terhadap hak tersangka sekaligus memastikan hak korban memperoleh kepastian hukum.

Perkara Lain Telah Diputus Kasasi

Pihak korban juga menyoroti perkara pidana lain yang sebelumnya menjerat Nina Wati.

Perkara tersebut berbeda dengan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian sekitar Rp5,5 miliar yang sedang diperjuangkan Henry.

Berdasarkan informasi perkara yang diperlihatkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP, perkara tersebut telah diputus pada tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 132 K/PID/2026 tanggal 3 Februari 2026.

Dalam informasi amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Nina Wati dan menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, sekaligus memperbaiki putusan mengenai lamanya pidana menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Henry mengatakan dirinya tidak bermaksud mencampuradukkan perkara tersebut dengan perkara yang sedang berjalan.

“Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menghakimi siapa pun. Tetapi adanya perkara lain yang sudah diputus hingga tingkat kasasi tentu menjadi perhatian kami.”

“Terhadap perkara kami yang sudah P-21, kami berharap proses hukumnya juga segera memperoleh kepastian.”
Henry Dumanter

Ketika Korban Menunggu Titik Terang

Perkara yang dilaporkan pada Juli 2023 itu kini telah melewati sejumlah tahapan: penyidikan, penetapan tersangka, penangguhan penahanan, pencarian tersangka hingga ke luar Sumatera Utara, pengamanan di Pekanbaru, hingga perkembangan berkas perkara yang telah P-21.

Di sinilah persoalan kepastian hukum menjadi penting.

Secara kontekstual, setiap tahapan proses pidana memiliki prosedur dan konsekuensi hukum masing-masing. Karena itu, penyelesaian perkara bukan sekadar soal seberapa cepat seseorang diproses, melainkan bagaimana seluruh prosedur dijalankan secara profesional, objektif, transparan, sekaligus tetap menjamin hak tersangka dan korban.

Henry mengapresiasi sinergi antara Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam perjalanan perkara tersebut.

“Mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka, pencarian dan pengamanan Jan Daniel Sitorus di Pekanbaru, proses P-21, hingga pelimpahan perkara kepada Kejaksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang patut dihargai.”

“Harapan kami tinggal satu, yakni seluruh rangkaian perkara ini dapat dituntaskan sampai memperoleh kepastian hukum.”
Henry Dumanter

Nilai kerugian sekitar Rp5,5 miliar, kata Henry, telah memberikan dampak besar terhadap dirinya sebagai korban.

Karena itu, ia meminta agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan seluruh fakta diuji di pengadilan.

“Kami meminta hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jika nantinya terbukti bersalah, kami berharap pertanggungjawaban hukum diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Biarkan seluruh fakta, alat bukti, keterangan para pihak, dan pertanggungjawaban hukum diuji secara terbuka di pengadilan.”
Henry Dumanter

Menunggu Hukum Menyelesaikan Cerita

Henry berharap Ditreskrimum Polda Sumut dan Kejati Sumut terus menjaga koordinasi hingga seluruh proses hukum dalam perkara tersebut memperoleh penyelesaian.

Ia juga berharap Tahap II terhadap Nina Wati dapat terlaksana sehingga perkara memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum.

“Saya percaya Polda Sumut dan Kejati Sumut memiliki komitmen yang sama untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Sebagai masyarakat dan korban, kerja keras aparat seperti ini sudah sepatutnya kami apresiasi.”
Henry Dumanter

Henry mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu independensi aparat penegak hukum.

Sebab pada akhirnya, hukum tidak boleh berjalan mengikuti suara paling keras. Ia harus berjalan mengikuti fakta, alat bukti, prosedur, dan keyakinan hakim. Di sanalah sebuah perkara menemukan akhirnya—bukan dalam sorak kemenangan, melainkan dalam putusan yang memberikan kepastian dan keadilan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *