Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Jejak DPO MM Membawa Polisi Menemukan Senpi

79
×

Jejak DPO MM Membawa Polisi Menemukan Senpi

Sebarkan artikel ini

DEIYAI|BUSERKOTA.COM— Polisi datang dengan satu tujuan: menemukan MM, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terus diburu dalam rangkaian perkara pidana di Kabupaten Deiyai.

Namun, ketika petugas tiba di sebuah rumah di Kampung Waitakotu, Distrik Tigi Timur, Selasa (22/9/2026), orang yang dicari itu tidak berada dalam jangkauan tangan aparat.

MM disebut berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.

Tetapi pengejaran itu tidak pulang dengan tangan kosong.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dan 20 butir amunisi kaliber 5.56 x 45 mm MUT-TJ. Selain itu, ditemukan pula tiga pisau, tiga bambu show breker, 13 anak panah dan satu busur panah.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian barang bukti yang dikaitkan polisi dengan pengembangan pencarian MM.

Kapolres Deiyai Kompol Sarifudin Ahmad mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Mapolda Papua Tengah, Senin (28/9/2026). Konferensi pers tersebut turut dihadiri Plt. Kabid Humas Polda Papua Tengah Kompol Henry J. Manurung dan Kasat Reskrim Polres Deiyai Iptu Jimmy Ayomi.

Satu nama, empat laporan polisi

Perburuan terhadap MM tidak berdiri sendiri.

Menurut Sarifudin, penyelidikan terhadap DPO tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan polisi pada 7 Juli 2026.

Polisi menyebut MM diduga berkaitan dengan sejumlah perkara, mulai dari kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pencurian dengan kekerasan, pencurian, pembakaran hingga dugaan kepemilikan senjata api.

“Ini merupakan hasil pengembangan terhadap DPO berinisial MM yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana. Setidaknya ada empat laporan polisi yang berkaitan dengan yang bersangkutan,” ujar Sarifudin.

Dalam penggerebekan terbaru, polisi kembali berusaha mempersempit ruang gerak DPO tersebut.

Namun penangkapan belum berhasil.

“Yang bersangkutan berhasil melarikan diri saat hendak dilakukan penangkapan. Namun, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api dan amunisi yang diduga milik pelaku,” kata Sarifudin.

Kata “diduga” menjadi penting dalam setiap proses penegakan hukum. Barang bukti yang diamankan polisi merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan, sementara pembuktian mengenai keterkaitan seseorang dengan suatu tindak pidana tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum.

Dari tiga menjadi empat senpi rakitan

Pengungkapan terbaru menambah panjang daftar barang bukti yang telah diamankan polisi dalam rangkaian pencarian MM.

Pada penggerebekan 7 Juli 2026, polisi mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan, satu pucuk senapan angin dan 53 butir amunisi berbagai jenis.

Petugas juga menyita dua sepeda motor, empat Handy Talky (HT), satu teleskop senapan, empat bambu motor, baret berlogo Bintang Kejora, satu body vest, sejumlah senjata tajam, panah dan busur serta bendera Bintang Kejora.

Polisi juga menyebut satu unit sepeda motor milik Dinas PU Kabupaten diduga merupakan hasil pencurian.

Dengan tambahan temuan pada 22 September, total yang diamankan dalam dua rangkaian penggerebekan tersebut disebut mencapai empat pucuk senjata api rakitan, satu senapan angin dan puluhan amunisi.

“Jadi dari dua kali penggerebekan terhadap DPO MM, sebanyak empat pucuk senjata api rakitan dan satu senapan angin serta puluhan amunisi berhasil kami amankan,” jelas Sarifudin.

Pengejaran belum berakhir

Barang bukti bertambah, tetapi DPO yang dicari belum tertangkap.

Karena itu, Polres Deiyai bersama jajaran Polda Papua Tengah masih melakukan pengembangan penyelidikan dan pencarian untuk mengetahui keberadaan MM.

“Kami dari Polres Deiyai akan terus berkomitmen menangkap DPO MM guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sarifudin.

Kepolisian juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan MM agar segera memberikan informasi kepada aparat.

Langkah itu dinilai penting agar proses penangkapan dapat dilakukan secara hukum dan tidak menimbulkan tindakan di luar prosedur.

“Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat yang berada di Kabupaten Deiyai, apabila menemukan atau mengetahui keberadaan pelaku di mana saja, silakan segera menghubungi pihak kepolisian agar dapat dilakukan penangkapan untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di tengah perburuan, warga diminta tetap tenang

Pengejaran terhadap DPO tidak boleh membuat aktivitas masyarakat berhenti.

Kapolres mengimbau warga Deiyai tetap menjalankan kegiatan sehari-hari dan tidak panik.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Kami akan terus berupaya menciptakan situasi Kabupaten Deiyai agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Polisi juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dengan memberikan informasi yang diperlukan aparat.

Sebab, dalam perkara yang masih berjalan, setiap informasi harus ditempatkan secara hati-hati: menjadi pintu bagi penyidik untuk bekerja, bukan alasan bagi masyarakat mengambil tindakan sendiri.

“Kami meminta kerja sama antara masyarakat dengan pihak Kepolisian Resor Deiyai untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Deiyai, demi terciptanya kehidupan yang nyaman, aman dan tenteram bagi seluruh masyarakat,” pungkas Sarifudin.

Penulis: Redaksi Buserkota.com Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *