TIMIKA | BUSERKOTA.COM — Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018 memasuki babak baru.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan IP, yang disebut sebagai penyedia jasa sekaligus pelaksana dari PT FJP, sebagai tersangka pada Senin, 28 September 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 23 saksi dan dua ahli, serta menyita sejumlah bundel dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan Gerai Maritim.
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan kejaksaan, penyidik menyatakan telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IP sebagai tersangka.
kerugian negara disebut Rp483,2 juta
Perkara tersebut kini juga menyentuh angka kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan ahli, dugaan perbuatan yang disangkakan kepada IP disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp483.230.121,26.
Kejaksaan menyebut IP merupakan penyedia jasa atau pelaksana PT FJP dalam kegiatan pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara ini, IP disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana korupsi, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menyebut terdapat dugaan pelanggaran ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta Undang-Undang Perbendaharaan Negara.
Meski demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan dugaan tersebut tetap harus dibuktikan dalam proses persidangan berdasarkan alat bukti yang sah.
IP langsung ditahan
Usai penetapan tersangka, IP langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Mimika.
Penahanan berlaku sejak 28 September sampai 18 Oktober 2026, selama 20 hari, dan ditempatkan di Rutan/Lapas Kelas IIB Timika.
Penahanan dilakukan dalam rangka kepentingan proses penyidikan perkara tersebut.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa penanganan perkara tidak semata diarahkan pada proses pemidanaan. Penyidik menyatakan akan mengejar pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
berkas menuju pengadilan tipikor
Setelah proses penyidikan dirampungkan, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, penetapan IP sebagai tersangka belum menjadi akhir dari perkara.
Justru, setelah penetapan tersebut, perkara memasuki tahapan yang akan menguji konstruksi hukum penyidik melalui proses penuntutan dan persidangan.
Di ruang pengadilan nantinya, alat bukti akan diuji, keterangan saksi dan ahli akan diperiksa, serta seluruh unsur pidana yang didakwakan akan dinilai berdasarkan hukum acara pidana.
Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, IP tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Perkara Gerai Maritim kini menunggu satu tahap penting: pembuktian.














