MIMIKA, [BUSERKOTA.Com] – Sebuah proyek yang seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat nelayan Pomako, Kabupaten Mimika, kini berubah menjadi bahan penyidikan aparat penegak hukum. Proyek pembangunan tambatan perahu senilai Rp2,8 miliar dari APBD Provinsi Papua Tengah Tahun 2023 itu diduga kuat dikorupsi, dengan potensi kerugian negara sementara mencapai Rp2 miliar.
Awal Mula
Sumber di lingkungan pemerintah provinsi menyebutkan, proyek ini dikerjakan oleh pihak kontraktor melalui Dinas Perhubungan Papua Tengah, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk secara resmi. Anggarannya digelontorkan demi meningkatkan akses sandar kapal nelayan di Pomako, salah satu pintu ekonomi penting di wilayah pesisir Mimika.
Namun, di tengah pengerjaan, muncul keluhan warga mengenai kualitas bangunan yang tidak sesuai ekspektasi. Laporan-laporan itu akhirnya sampai ke telinga aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Mimika pun membuka penyelidikan.
Naik ke Penyidikan
Setelah serangkaian pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, dan pengecekan fisik lapangan, Kejari Mimika memutuskan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
“Benar, kasus ini sudah naik ke penyidikan. Proyek bersumber dari APBD Provinsi Tahun 2023 melalui Dinas Perhubungan dengan nilai Rp2,8 miliar. Kerugian negara sementara diperkirakan sekitar Rp2 miliar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sitohang, di Timika, Rabu (13/8/2025).
Dalam konstruksi hukum, penyidikan menandakan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menelusuri siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana. Royal menegaskan, pihak yang masuk lingkaran pertanggungjawaban meliputi Kadis Perhubungan Provinsi Papua Tengah, PPK, dan pihak kontraktor.
Nama Mantan PJ Bupati Muncul
Dari keterangan sejumlah sumber, muncul nama mantan Penjabat Bupati Intan Jaya yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut. Informasi ini diperkuat oleh catatan pemanggilan resmi yang dilayangkan kejaksaan.
Sedikitnya tiga kali undangan pemeriksaan dikirimkan, namun yang bersangkutan tak pernah hadir. Tak ada alasan resmi yang disampaikan, membuat sikapnya dinilai tidak kooperatif dan terkesan mengabaikan panggilan hukum.
Makna di Balik Kasus
Bagi penegak hukum, perkara ini bukan hanya tentang anggaran yang lenyap, tetapi juga tentang pelanggaran terhadap amanah jabatan. Dalam perspektif filsafat hukum, jabatan publik adalah kontrak moral antara pemegang kuasa dan rakyat. Mengabaikan panggilan hukum sama saja menutup pintu dialog keadilan.
Kasus ini kini terus bergulir. Jejak-jejaknya sedang dipetakan, dari dokumen anggaran hingga siapa yang menandatangani kontrak. Semua akan diuji di meja hukum, di mana fakta dan integritas akan menjadi saksi yang tak mungkin dibungkam.














