TIMIKA | BUSERKOTA.COM — Proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare pada Dinas Pertanian Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Mimika.
Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp22,5 miliar tersebut kini menjadi perhatian Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Provinsi Papua Tengah.
Ketua GPII Papua Tengah, Junaidi Boiratan, S.P., mendesak Kejari Mimika menuntaskan penyidikan secara transparan dengan menelusuri seluruh rangkaian proyek, mulai dari penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab.
“Kami mendesak Kejari Mimika mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas. Kalau memang ditemukan unsur pidana dan kerugian negara, siapapun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” kata Junaidi.
Penyidikan dan audit kerugian negara
Berdasarkan pemberitaan yang mengutip keterangan Kejari Mimika, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sejumlah aparatur sipil negara telah diperiksa oleh penyidik. Kejaksaan juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
Penyidik sebelumnya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek di kawasan SP 5.
Dari pengecekan tersebut, ditemukan sebagian lahan telah ditanami, sementara sebagian lainnya belum ditanami.
Kondisi lapangan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengetahui kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan anggaran.
Hingga saat ini, Kejari Mimika belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta menunggu hasil audit BPKP terkait potensi kerugian keuangan negara.
kontraktor dan pejabat diminta diperiksa
Junaidi meminta penyidik tidak hanya memeriksa pihak tertentu, tetapi menelusuri seluruh pihak yang mempunyai keterkaitan dengan proyek.
Kontraktor maupun pejabat yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pembayaran pekerjaan, menurutnya, perlu diperiksa sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.
Ia menilai keterbukaan proses hukum menjadi penting karena perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar.
“Jangan sampai uang negara sudah besar, tetapi hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujarnya.
Junaidi juga meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk menjalankan proses hukum secara profesional.
Namun, pada saat yang sama, ia mendorong masyarakat tetap mengawal perkembangan perkara secara kritis.
“Publik berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara ini. Penegakan hukum harus berjalan transparan dan tidak boleh pandang bulu,” katanya.
Belum ada tersangka
Posisi perkara saat ini masih berada pada tahap penyidikan.
Belum adanya penetapan tersangka berarti penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti, termasuk menunggu hasil perhitungan potensi kerugian negara dari BPKP.
Karena itu, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi yang terbukti sebelum proses hukum menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
GPII Papua Tengah menyatakan akan terus mencermati perkembangan perkara tersebut.
Junaidi berharap setiap penggunaan uang negara dalam proyek pembangunan di Mimika dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Sementara itu, penyidikan Kejari Mimika kini menjadi ruang untuk menjawab sejumlah pertanyaan penting: bagaimana proyek dilaksanakan, apakah pekerjaan sesuai dengan kontrak, bagaimana anggaran digunakan, dan apakah terdapat kerugian keuangan negara.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan bergantung pada alat bukti dan hasil penyidikan.














