Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

67 Peluru Bongkar Jejak Dugaan Jual Beli Amunisi  

39
×

67 Peluru Bongkar Jejak Dugaan Jual Beli Amunisi  

Sebarkan artikel ini

TIMIKA| BUSERKOTA.COM — Sebanyak 67 butir amunisi kaliber 5,56 mm tajam kini menjadi salah satu barang bukti dalam penyidikan dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dari pengembangan perkara tersebut, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan tiga orang berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25), Selasa (29/9/2026).

Pengamanan itu bukan akhir dari perkara. Justru dari tiga orang yang diamankan, penyidik sedang berusaha menyusun hubungan antara barang bukti, keterangan para pihak, dan dugaan peran masing-masing.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan, penyidik turut mengamankan 67 butir amunisi 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Yusuf, Rabu (30/9/2026).

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.

Dalam pengembangan penyidikan, DRW diduga berperan sebagai kurir yang membawa 66 butir amunisi 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa.

Sementara PY diduga membawa satu butir amunisi 5,56 mm tajam.

Keterangan yang diperoleh penyidik dari DRW dan PY kemudian mengarah kepada GT. Polisi menduga GT merupakan pihak yang memiliki amunisi tersebut dan meminta bantuan keduanya untuk menjualnya.

Namun, dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses penyidikan.

“Proses hukum akan dilaksanakan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” kata Yusuf.

Penyidik menangani perkara tersebut berdasarkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menurut penjelasan Satgas memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang masih berlangsung.

“Penyidik akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan,” ujarnya.

Faizal menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap berpedoman pada hukum serta asas praduga tak bersalah.

Pernyataan itu penting karena posisi hukum ketiga orang yang diamankan belum dapat disamakan begitu saja. Penyidik masih harus memastikan hubungan masing-masing dengan barang bukti dan dugaan transaksi amunisi tersebut melalui alat bukti yang sah.

Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., juga meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya,” katanya.

Kini penyidik masih bergerak menelusuri mata rantai perkara.

Dari siapa amunisi itu berasal. Kepada siapa akan dijual. Bagaimana proses perpindahannya. Dan apakah masih ada pihak lain yang memiliki keterkaitan.

Untuk sementara, jawabannya masih berada di meja penyidikan.

Sementara 67 butir amunisi tajam yang diamankan menjadi bagian dari bukti yang akan diuji bersama keterangan, dokumen, dan alat bukti lain dalam proses hukum berikutnya.

Perkara belum selesai. Penyidikan masih berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *