Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & Kriminal

Keluarga Korban Penganiayaan Berat Desak Kejari Rote Ndao Ajukan Kasasi Terhadap Putusan PN Rote Ndao

429
×

Keluarga Korban Penganiayaan Berat Desak Kejari Rote Ndao Ajukan Kasasi Terhadap Putusan PN Rote Ndao

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA |BUSERKOTA.Com)-Yenny Caroline FangidaE, ibu dari Muhamad Alvian (MA), korban penganiayaan berat di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur mendesak dan memohon kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kepala Kejaksaan  Agung RI  dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengajukan kasasi terkait penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh  terdakwa Yesaya Ndun.

Yenny sebagai ibu kandung korban merasa tidak puasa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao dengan Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN Rno, yang hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada pelaku, dinilai Yenny tidak mencerminkan rasa keadilan.

Yesaya Ndun terbukti melakukan tindakan kekerasan berat dengan memukul korban hingga terjatuh dan menginjak kepala korban. Namun, hukuman yang dijatuhkan dirasa terlalu ringan, dan Yenny menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Naibaho dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao tidak serius dalam menangani kasus tersebut.

Yenny juga mempersoalkan ketidakhadiran barang bukti berupa video penganiayaan yang dikumpulkan keluarga korban namun tidak disertakan oleh pihak kejaksaan, yang diduga turut memengaruhi ringan hukuman pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *