Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalPeristiwaPolitik

Ketua KPU Kabupaten Soppeng Irwan Usman Laksanakan Bakar Surat Suara Rusak

138
×

Ketua KPU Kabupaten Soppeng Irwan Usman Laksanakan Bakar Surat Suara Rusak

Sebarkan artikel ini

SOPPENG |BUSERKOTA.Com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng, bersama jajaran dan Bawaslu beserta pihak keamanan melakukan pemusnahan surat suara berlebih dan rusak di Gedung Logistik KPU Lamappoloware ,Selasa (13/2/24).

Ketua KPU Kabupaten Soppeng Irwan Usman menjelaskan, Pemusnahan Surat Suara mengacu terhadap Undang-undang Pemilu tahun 2023 tentang logistik Pemilu.

Adapun surat suara yang lebih dan rusak ada 5 Jenin yakni :

1. Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 210 Lembar
12 Lembar Surat Suara Rusak
198 Lembar Kelebihan Surat Suara.

2. Surat Suara Pemilu Anggota DPR RI sebanyak 1.943 Lembar
1.735 Lembar Surat Suara Rusak
208 Lembar Kelebihan Surat Suara.

3. Surat Suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 472 Lembar
121 Lembar Surat Suara Rusak
351 Lembar Kelebihan Surat Suara.

4. Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.065 Lembar
866 Lembar Surat Suara Rusak
199 Lembar Kelebihan Surat Suara.

5. Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 828 Lembar Surat Suara Rusak.

Dalam kegiatan tersebut hadir , Wakil Bupati Soppeng, Ketua Bawaslu Soppeng, Kapolres Soppeng, Dandim 1423 Soppeng, Kajari Soppeng yang dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Fungsional Yogi Pratama, S.H., dan para perwakilan partai politik peserta pemilu se-Kabupaten Soppeng.

Bahwa kegiatan Pemusnahan Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Rusak Pemilihan Umum Tahun 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan KPU No.14 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Peraturan KPU No. 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu yang berisi “KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan pemusnahan kelebihan suara, baik surat suara yang rusak maupun jumlah surat suara yang melebih jumlah kebutuhan”

Kegiatan pemusnahan yang dimaksud dilakukan 1 (satu) hari sebelum dilaksanakannya pemungutan suara disertai dengan Berita Acara Pemusnahan.(Andi Rosha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *