Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalPeristiwaTeknologi

Oknum Disnaker Kota Bengkulu Diduga Main Mata Dengan Pihak Perusahaan

530
×

Oknum Disnaker Kota Bengkulu Diduga Main Mata Dengan Pihak Perusahaan

Sebarkan artikel ini

BENGKULU |BUSERKOTA.Com) – Dugaan oknum DISNAKER Kota Bengkulu ada main mata dengan perusahaan PT maupun CV di Kota Bengkulu yang diperkuat dengan adanya Bukti rekaman suara antara oknum Disnaker ibu Julius Marni, S.H atau yang lebih akrab disapa ibu Ayu dengan mantan karyawan suatu perusahaan CV yang melaporkan terkait adanya dugaan pemecatan sepihak oleh pihak CV tanpa adanya surat pemecatan atau PHK.

Pasalnya dalam percakapan antara ibu Ayu oknum Disnaker dengan mantan karyawan yang melapor ke Disnaker, ibu Ayu mengatakan kenapa permasalahan ini sampai di bicarakan kepada wartawan.

Yang mengeluarkan hak pesangon mantan karyawan bukan wartawan. Dengan melaporkan permasalahan ke wartawan itu salah ,”ungkap ibu Ayu direkaman tersebut, Selasa (19/3/2024).

Bahkan bukan itu saja ibu Ayu juga ada dugaan mengintimidasi mantan karyawan yang mengatahkan bahwa kalau sampai permasalahan tersebut viral dipublik akan menyebabkan pihak perusahaan CV menjadi akan sakit hati dan melaporkan mantan karyawan karena perusahaan banyak uang apapun bisa.

Perkataan ibu Ayu tersebut diduga seakan akan perusahaan kebal hukum dikarenakan banyak uang yang dapat membeli peraturan undang undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Saat awak media investigasi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu untuk konfirmasi terkait rekaman suara antara ibu Ayu oknum DISNAKER dengan mantan karyawan CV yang didapatkan dari mantan karyawan tersebut tidak berada di tempat.

Menurut info salah satu staf pegawai Desnaker kalau mau ketemu ibu Ayu pagi pagi dia ada di kantor.

Dengan adanya pernyataan oknum Desnaker direkaman itu seolah-olah adanya indikasi dugaan permainan yang dimainkan oknum Desnaker dan pihak perusahaan di kota Bengkulu, seharusnya perkataan oknum Desnaker ibu Ayu tidak seperti itu yang melarang masyarakat untuk keterbukaan publik kepada para wartawan dikarenakan negara ini negara demokrasi yang memberikan kebebasan keterbukaan publik apa lagi kepada wartawan yang memang pekerjaan mereka yang dilindungi UU Pers No 40 tahun 1999.

Agar kiranya persoalan ini ditindak lanjuti oleh pemerintah provinsi atau pun pemerintah kota dan memberikan sanksi tegas terhadap apa yang dikatakan oknum Desnaker terhadap wartawan.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ibu Ayu tidak memberikan kelarifikasi dan sampai saat berita ini dilayangkan tidak ada kelarifikasi dari oknum Desnaker. (Pewarta :Ade)/ Andi Rosha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *