Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo Publik

Profesor Sutan Tegaskan Pers Bukan Pelengkap Pemerintah

61
×

Profesor Sutan Tegaskan Pers Bukan Pelengkap Pemerintah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA |BUSERKOTA.Com— Pers tidak lahir untuk menjadi pengeras suara kekuasaan. Ia tumbuh bersama denyut demokrasi, menyampaikan informasi, mengawasi kebijakan, sekaligus membuka ruang bagi publik untuk mengetahui apa yang terjadi di balik keputusan-keputusan pemerintah.

Pesan itulah yang ditegaskan Profesor Sutan Nasomal, SH, MH, ketika menyoroti kembali perdebatan mengenai hubungan kerja sama pemerintah dengan perusahaan media.

Polemik tersebut mencuat di tengah sorotan terhadap pernyataan Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia, yang dikaitkan dengan ancaman pemutusan kerja sama terhadap media yang dinilai terlalu banyak memberitakan sisi negatif pemerintah.

Profesor Sutan Nasomal, pakar komunikasi hukum internasional dan ekonomi, menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Pemerintah memiliki kepentingan menyampaikan informasi kepada masyarakat, sementara pers mempunyai mandat menjalankan fungsi informasi sekaligus kontrol sosial.

Menurutnya, kritik terhadap pemerintah tidak semestinya diterjemahkan sebagai permusuhan.

“Peranan media, baik cetak maupun online, sejak zaman Orde Lama, Orde Baru hingga sekarang di era digital sudah baku. Fungsi media sebagai kontrol sosial tidak akan lekang oleh waktu,” ujar Prof Sutan Nasomal kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon seluler dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Ia menegaskan, pers tidak mungkin hanya menyajikan berita yang menyenangkan pemerintah. Realitas sosial, menurutnya, justru menuntut media memberitakan keberhasilan sekaligus persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

Kritik terhadap pelayanan publik, kebijakan pemerintah maupun berbagai persoalan di lapangan merupakan bagian dari dinamika demokrasi selama disampaikan berdasarkan fakta dan kaidah jurnalistik.

Media Harus Hidup, Tetapi Tetap Independen

Di sisi lain, Prof Sutan memahami bahwa media juga merupakan industri yang membutuhkan biaya agar dapat terus bekerja.

Operasional perusahaan pers membutuhkan sumber daya. Karena itu, media menjalankan berbagai model bisnis, mulai dari iklan, sponsor, ucapan hari besar hingga kerja sama dengan berbagai pihak.

“Media juga perlu hidup. Kalau hanya memuat berita kasus atau berita negatif terus-menerus, tentu media tidak akan hidup lama. Karena itu, dalam praktiknya media juga menempuh berbagai upaya untuk menjaga keberlangsungan perusahaan,” katanya.

Menurutnya, kerja sama komersial antara pemerintah dan perusahaan media pada dasarnya merupakan sesuatu yang wajar selama berlangsung secara profesional dan tidak mengintervensi independensi redaksi.

Pemerintah membutuhkan media untuk menyampaikan program dan kebijakan kepada masyarakat. Media membutuhkan dukungan bisnis untuk menjaga keberlangsungan operasional.

Namun, titik temu kepentingan ekonomi tersebut tidak boleh menghapus fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.

“Kerja sama itu seharusnya saling menguntungkan. Pemerintah membutuhkan media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, sementara media membutuhkan kerja sama komersial untuk menopang operasional. Tetapi kerja sama jangan kemudian dimaknai bahwa media harus kehilangan fungsi kontrol sosialnya,” tegas Prof Sutan.

Kritik Dibalas Data, Bukan Ancaman

Prof Sutan juga mengingatkan bahwa pemerintah dan media sesungguhnya mempunyai kepentingan yang sama dalam satu hal: memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar.

Jika pemerintah merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, terdapat ruang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab maupun data pembanding.

Polemik tidak perlu dibalas dengan tekanan terhadap keberlangsungan kerja sama.

“Kalau ada pemberitaan yang dianggap negatif atau tidak sesuai fakta, jawab dengan data dan klarifikasi. Jangan kritik dibalas dengan ancaman penghentian kerja sama,” ujarnya.

Menurutnya, dialog justru menjadi jalan yang lebih sehat ketika terjadi perbedaan pandangan antara pemerintah dan media.

Media memiliki kewajiban memeriksa fakta dan memberikan ruang keberimbangan. Pemerintah memiliki hak untuk memberikan penjelasan apabila terdapat informasi yang dinilai keliru atau tidak lengkap.

Dengan mekanisme tersebut, publik tidak ditempatkan sebagai penonton sebuah pertengkaran, melainkan sebagai penerima informasi yang lebih utuh.

Kemitraan Jangan Berubah Ketergantungan

Lebih jauh, Prof Sutan menilai hubungan pemerintah dan media harus dibangun sebagai kemitraan yang sehat, bukan hubungan yang melahirkan ketergantungan.

Media tetap harus mempunyai ruang untuk mengkritisi kebijakan pemerintah ketika menemukan persoalan di lapangan. Sebaliknya, pemerintah tetap mempunyai ruang untuk menjelaskan kebijakan dan mempertanggungjawabkannya kepada publik.

“Pemerintah bukan objek yang harus selalu dipuji, begitu juga media bukan corong pemerintah. Keduanya mempunyai peran masing-masing. Pemerintah menjalankan pelayanan dan kebijakan publik, sementara media menyampaikan informasi dan melakukan kontrol sosial,” katanya.

Ia mengingatkan, ketika kerja sama komersial mulai dipersepsikan sebagai alat untuk memengaruhi isi pemberitaan, persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut hubungan bisnis.

Kepercayaan publik terhadap media maupun pemerintah juga dapat ikut dipertaruhkan.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa media yang kritis akan diputus kerja samanya, sedangkan media yang memberitakan hal-hal positif akan dipertahankan. Ini yang harus dihindari,” tegasnya.

Publik Berhak Mendapat Informasi Berimbang

Pada akhirnya, menurut Prof Sutan, masyarakat merupakan pihak yang paling berkepentingan dalam relasi antara pemerintah dan pers.

Publik membutuhkan informasi mengenai keberhasilan pemerintah, tetapi pada saat yang sama masyarakat juga berhak mengetahui ketika sebuah kebijakan menghadapi persoalan.

Karena itu, pemberitaan yang berimbang tidak berarti seluruh berita harus bernada positif. Berimbang berarti memberikan ruang yang proporsional terhadap fakta, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.

“Kalau ada perbedaan pandangan, duduk bersama. Media berikan ruang hak jawab, pemerintah berikan data dan klarifikasi. Dengan begitu masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap,” ujar Prof Sutan.

Polemik mengenai hubungan kerja sama media dan pemerintah di Batam kini menjadi perhatian insan pers. Publik menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai konteks pernyataan Li Claudia serta bagaimana BP Batam memandang hubungan kemitraan dengan media dalam menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial.

Jangan Tukar Independensi dengan Kemitraan

Secara kontekstual, kerja sama pemerintah dengan perusahaan pers memang dapat menjadi bagian dari ekosistem bisnis media. Namun, kerja sama komersial dan independensi editorial berada pada ruang yang berbeda. Kemitraan dapat berjalan sepanjang tidak menentukan isi pemberitaan. Ketika kepentingan komersial mulai dijadikan ukuran untuk menentukan apakah sebuah kritik layak diberitakan atau tidak, batas antara hubungan bisnis dan intervensi terhadap kebebasan pers menjadi semakin tipis.

Bagi Prof Sutan Nasomal, pemerintah tidak perlu takut terhadap pers yang kritis, sebagaimana pers juga tidak perlu memusuhi pemerintah.

Keduanya justru dapat saling mengingatkan dalam ruang demokrasi—pemerintah bekerja untuk masyarakat, sementara pers memastikan suara masyarakat tidak tenggelam di balik tembok kekuasaan.

Sebab kemitraan boleh berakhir, kontrak bisnis boleh berganti, tetapi ketika independensi pers ikut dipertukarkan, yang kehilangan bukan hanya media—melainkan publik yang kehilangan salah satu matanya untuk mengawasi kekuasaan.

Profil Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H, M.H — Tokoh Pers Dunia, pakar hukum internasional dan ekonomi, Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii, pendiri/pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS, Rektor Universitas STIA-STIH Pronass, Ketua Umum YPLBH, serta Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *