Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Wajo Berhasil Amankan Narkoba l Ball

150
×

Satresnarkoba Polres Wajo Berhasil Amankan Narkoba l Ball

Sebarkan artikel ini

SENGKANG |BUSERKOTA.Com)- Aparat Kepolisian Resort (Polres) Wajo, Polda  Sulawesi Selatan melalui Unit Satresnarkoba Polres Wajo berhasil mengamankan narkoba sebanyak 1 ball dari tangan pelaku pada akhir pekan kemarin.

Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady, S.E kepada awak media ini Kamis (18/04/2024) mengatakan bahwa  Satresnarkoba Polres Wajo akhir pekan kemarin tepatnya pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 pukul 22.30 Wita, yang dipimpinya langsung dan didampingi oleh Kanit II IPDA Edy Syamsuri S.Sos.,M.A.P serta Tim tindak lapangan telah berhasil melakukan penangkapan 1 (satu) pelaku penyalahguna narkotika.

” Dalam panangkalan tersebut berhasil diamankan 1 paket besar atau biasa disebut 1 ball dari tangan pelaku Desa Bontouse kecalatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo dari tangan pelaku Muhtar Alias Sinyong Bin Sulaimana, 45 Tahun/Islam warga asal Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabuaten Wajo”,terang mantan Kasat Resnarkoba Polres Pare Pare ini.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 ball narkoba atau kristal bening yang di duga narkoba jenis sabu, 1 (Satu) buah Hp dan 1 ( satu ) plastik berwarna hitam telah diamankan di Mapolres Wajo untuk proses hukum selanjutnya.

Awal mula penangkapan tersebut bermula adanya informasi yang didapatkan dan atas koordinasi dan perintah lansung bapak Kapolres Wajo, AKBP H. Facthur Rochman, S.H, M.H, kami selaku Kasat bersama anggota langsung menuju ke lokasi tersebut dan melihat ada seseorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor yang mana lelaki tersebut adalah target operasi dan anggota langsung memberhentikan pengendara tersebut dan melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 sachet besar berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu yang di selipkan di saku celana sebelah kiri yang selanjutnya di lakukan interogasi asal barang tersebut yang di akui berasal dari anisial A yang beralamat di Kabupaten tetangga.
Dan hasil informasi tersebut selanjutnya saat ini kami melakukan pengembangan asal barang tersebut dimana Satres Narkoba telah menggagalkan peredaran Narkoba di Kabupaten Wajo sehingga dapat menyelamatkan warga masyarakat Kab. Wajo dari penyalah gunaan Narkoba. Pasal yang dilanggar :

Pelaku diduga Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 Miliar rupiah,”tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *