MERAUKE | BUSERKOTA Com)– Kejaksaan Negeri Merauke menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima tahap II Tahun Anggaran 2023.
Ketiga tersangka yakni MYA (PPK), PWT (Direktur CV Buako), dan VN alias A (beneficial owner CV Buako).
Penetapan dilakukan pada 29 April 2025 setelah penyidik menemukan cukup bukti. Kasus bermula dari alokasi dana Rp9,27 miliar oleh Dinas PUPR Merauke, namun dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga pelaksanaan proyek.
Audit BPKP Papua menemukan kerugian negara sekitar Rp4,82 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.














