Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
AgamaBerita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Tiga Tersangka Korupsi Gereja Santa Maria Fatima Merauke Ditahan

466
×

Tiga Tersangka Korupsi Gereja Santa Maria Fatima Merauke Ditahan

Sebarkan artikel ini

 

MERAUKE | BUSERKOTA Com)– Kejaksaan Negeri Merauke menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima tahap II Tahun Anggaran 2023.

Ketiga tersangka yakni MYA (PPK), PWT (Direktur CV Buako), dan VN alias A (beneficial owner CV Buako).

Penetapan dilakukan pada 29 April 2025 setelah penyidik menemukan cukup bukti. Kasus bermula dari alokasi dana Rp9,27 miliar oleh Dinas PUPR Merauke, namun dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga pelaksanaan proyek.

Audit BPKP Papua menemukan kerugian negara sekitar Rp4,82 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *