Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalPeristiwa

Tim Resmob Polres Soppeng Kembali Ungkap Tiga Pelaku  Pencuri HP

356
×

Tim Resmob Polres Soppeng Kembali Ungkap Tiga Pelaku  Pencuri HP

Sebarkan artikel ini

SOPPENG |BUSERKOTA.COM] –Tim Resmob Polres Soppeng, Polda Sulawesi Selatan kembali ungkap tiga orang  pelaku terduga tindak pidana pencurian Hand Phone (HP),di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sidrap Selasa 19 Maret 2024 dan Polres Luwu Rabu 20 Maret 2024.

Adapun pelaku yakni inisial,SR (31) Alamat ,Atakkae Kel.Uluale Kecamatan Watangpulu Kabupaten Sidrap,SF (23) Alamat,Desa Salusana Dusun Bola Tellue Kecamatan Larompo Selatan Kabupaten Luwu,JM (33) wanita Alamat Atakkae Kelurahan Uluale Kecamaran Watangpulu Kabupaten Sidrap.

Kasatreskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan, S.H,M.H membenarkan penangkapan terduga pelaku pencurian Hand Phone tersebut,Personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang di pimpin oleh Aipda Jumaldi melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian,”ucap IPTU Ridwan.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/86/III/2024/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulsel, Tanggal 17 Maret 2024.

Kejadian bermula pada hari Sabtu, Tanggal 16 Maret 2024 ,di perkirakan sekitar pukul 16.00 Wita ,dimana awalnya anak korban menyimpan Handphone miliknya di bawah rumah saat korban sedang tidur dan ketika korban bangun Handphone milik korban sudah tidak ada di tempat.

Setelah itu anak korban melihat seorang pengguna roda empat yang singgah di depan rumah korban dan korban curiga orang tersebut yang mengambil Handphone milik korban dengan merek Oppo A15 dan setelah korban mengecek rekening miliknya korban mendapatkan uang yang berada di rekening tersebut sudah tidak ada yang nilai uang korban sebanyak Rp.23.500.000,- (Dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) , atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan melaporkan hal tersebut.

Al hasil,Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wita Berdasarkan hasil penyelidikan anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian berada di wilayah Kab.Sidrap kemudian anggota bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku,

Setelah sampai di tempat tersebut , anggota menemukan salah satu pelaku sedang berada di warung jualan miliknya dan selanjutnya terduga pelaku di amankan dan dilakukan introgasi awal dan anggota mendapatkan informasi bahwa ada 2 pelaku lain yang berada di wilayah hukum Kabupaten Luwu yang tepatnya di Desa Salusana Dusun Bola Tellue Kec.Larompo selatan Kab.Luwu dan karena hal tersebut personil Reskrim Unit V Resmob bergerak ke tempat yang di katakan oleh pelaku pertama yang di amankan.

Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekita pukul 03.30 Wita pada saat anggota sampai di tempat tersebut ,anggota mendapatkan terduga pelaku sedang berada di rumahnya , kemudian pelaku tersebut di amankan dan di lakukan introgasi awal.

“Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan ia mengaku bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana laporan dari pelapor”,ungkap Iptu Ridwan.

Adapun barang bukti di amankan petugas yakni
– 2 (Dua) Unit Handphone dengan Merek Oppo A15 dan Oppo A12
– 2 (Dua) Buah Rekening BRI atas nama SAMSURI dan JUMARNI
– 1 (Satu) Buah Kartu ATM BRI
– Emas dengan berat total 22,8 ( Dua puluh dua koma delapan ) Gram

Selanjutnya terduga Pelaku tindak pidana pencurian dibawa ke Polsek Marioriawa Polres Soppeng guna Pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang di sangkakan kepada tersangka:Pasal 363 ayat (1) ke. 3 .atau pasal 362 kuhpidana.(Andi Rosha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *