Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H
Pengamat Hukum Keuangan dan Pakar Hukum Pers Nasional
Polemik penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) kembali mengemuka, khususnya terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Di sejumlah daerah, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT), kebijakan ini memunculkan kegelisahan, terutama menyangkut nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, dalam perspektif hukum keuangan negara dan hukum administrasi pemerintahan, perdebatan ini tidak semestinya berujung pada wacana gugatan. Justru yang dibutuhkan adalah konsolidasi regulatif, rekayasa fiskal yang konstitusional, dan solusi administratif yang progresif.
1. UU HKPD sebagai Desain Ulang Arsitektur Fiskal Nasional
UU HKPD bukan sekadar norma pembatasan angka, melainkan instrumen reformasi fiskal nasional. Tujuannya jelas: memperkuat kemandirian daerah, meningkatkan kualitas belanja publik, serta menyeimbangkan struktur APBD agar tidak tersandera oleh belanja rutin yang membengkak.
Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen merupakan kebijakan nasional yang berlaku untuk seluruh daerah. Secara teori hukum keuangan, ini adalah policy choice pembentuk undang-undang yang sah sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi.
Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, efisiensi dan rasionalisasi bukanlah bentuk pengabaian hak, melainkan upaya menjaga keberlanjutan fiskal.
Menggugat norma ini ke Mahkamah Konstitusi tanpa argumentasi konstitusional yang kuat berisiko memperlemah posisi daerah sendiri. Yang perlu dikritisi bukan normanya, tetapi skema implementasinya.
2. Perspektif Hukum Administrasi: Implementasi Bertahap adalah Keniscayaan
Dalam hukum administrasi pemerintahan, dikenal asas discretionary power (diskresi) sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan. Pemerintah pusat memiliki ruang kebijakan untuk mengatur transisi penerapan norma agar tidak menimbulkan shock policy.
Jika suatu daerah saat ini memiliki belanja pegawai 60 persen dari APBD, maka secara rasional tidak mungkin diturunkan langsung menjadi 30 persen dalam satu tahun anggaran. Prinsip gradual compliance atau kepatuhan bertahap adalah solusi hukum yang legitimate.
Dengan demikian, pendekatan yang lebih tepat adalah:
- Penurunan bertahap belanja pegawai.
- Rasionalisasi tanpa pemutusan hubungan kerja massal.
- Penataan ulang struktur organisasi perangkat daerah.
- Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Gugatan justru dapat menciptakan ketidakpastian hukum, memperlambat reformasi fiskal, dan menimbulkan instabilitas birokrasi.
3. Relevansi dengan UU ASN dan UU Guru
Dalam konteks UU ASN dan UU Guru dan Dosen, negara memiliki kewajiban menjamin kepastian status dan perlindungan profesi. PPPK bukan tenaga ilegal, melainkan aparatur negara yang diangkat melalui mekanisme hukum.
Karena itu, solusi yang konstitusional bukanlah merumahkan secara sepihak, tetapi:
- Penataan ulang formasi berbasis kebutuhan riil.
- Redistribusi ASN dan PPPK antar daerah.
- Skema pembiayaan bersama antara pusat dan daerah untuk sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan.
- Evaluasi ulang belanja non-prioritas.
Hukum tidak boleh digunakan sebagai alat rasionalisasi yang mengorbankan hak konstitusional warga negara. Namun sebaliknya, hukum juga tidak boleh ditafsirkan secara populistik yang mengabaikan kapasitas fiskal.
4. Anti Gugatan, Pro Solusi: Pendekatan Kolaboratif
Dalam teori hukum keuangan modern, konflik fiskal pusat-daerah lebih efektif diselesaikan melalui intergovernmental fiscal negotiation dibanding litigasi konstitusional.
Langkah DPRD NTT yang mendorong pendekatan ke Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri adalah langkah yang tepat secara politik dan hukum. Diskresi administratif dapat diberikan tanpa harus membatalkan norma undang-undang.
Solusi yang dapat ditempuh pemerintah pusat dan daerah antara lain:
- Memberikan masa transisi minimal 3–5 tahun.
- Skema afirmatif bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
- Insentif fiskal bagi daerah yang berhasil menurunkan belanja pegawai secara bertahap.
- Reformasi struktur belanja berbasis kinerja.
Pendekatan ini menjaga kewibawaan undang-undang sekaligus melindungi stabilitas sosial.
5. Hukum untuk Keseimbangan, Bukan Pertentangan
Negara hukum tidak dibangun atas dasar emosi kebijakan, melainkan rasionalitas konstitusional. UU HKPD adalah instrumen koreksi fiskal, bukan ancaman terhadap ASN atau PPPK.
Menggugat bukanlah satu-satunya jalan. Bahkan dalam banyak kasus, gugatan justru memperpanjang ketidakpastian dan memperkeras posisi pusat-daerah.
Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian melakukan reformasi bertahap, kepemimpinan fiskal yang bijaksana, serta komunikasi politik yang jernih.
Hukum keuangan, hukum administrasi, UU ASN, dan UU Guru harus dibaca secara sistemik — bukan parsial. Dengan demikian, kita tidak terjebak pada narasi ketakutan, melainkan bergerak menuju tata kelola keuangan daerah yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Karena pada akhirnya, tujuan hukum bukan untuk menggugat negara, tetapi untuk memperbaiki negara.














