Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Wanita Pengedar Sabu di Mimika Ditangkap Polisi

251
×

Wanita Pengedar Sabu di Mimika Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Caption: PF usai diamankan polisi. (Foto: Istimewa).

 

MIMIKA |BUSERKOTA.COM] Seorang wanita di Kabupaten Mimika, Papua Tengah ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika akibat diduga merupakan pengedar Narkotika jenis Sabu.

Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona membenarkan, pelaku yang berinisial PF ditangkap sekira pukul 00.30 WIT di Jalan Pendidikan, Jalur 6 pada Minggu, 10 Maret 2024.

Kronologi singkatnya, anggota dari Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa, akan ada transaksinsabu di lokasi tersebut.

Anggota pun langsung merespon ke tempat FP berada kemudian langsung menangkap FP tepatnya di salah satu rumah kontrak yang diduga kuat merupakan tempat ia tinggal.

“Jadi tim menerima informasi ada transaksi sabu di Jalan Pendidikan Jalur 6, kemudian langsung direspon kemudian melakukan penangkapan,” kata Ipda Hempy.

Saat tiba, tim langsung menggeledah seisi kontrakan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dan peralatan kainnya yang disimpan di dalam saki celana dan diletakkan di dalam lemari.

BB yang diamankan diantaranya 1 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu, buah pirex berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 korek gas dan 1 buah telepon genggam.

Atas perbuatannya, PF sementara dianggap melanggar pasar 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kini, FP tengah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, MimikaX Papua Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.

(Penulis: Mohamad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *