Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & Kriminal

MA RI Respon Laporan Ibu Yenny Caroline Fangidae Terkait Hilang Barang Bukti Perkara Penganiayaan Anaknya

483
×

MA RI Respon Laporan Ibu Yenny Caroline Fangidae Terkait Hilang Barang Bukti Perkara Penganiayaan Anaknya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | BUSERKOTA Com)- Yenny Caroline Fangidae sebagai ibu kandung dari anak MA korban penganiayaan terus berjuang mencari keadilan dan kebenaran sejati.

Ia menduga JPU Kejaksanaan Negeri Rote Ndao memusnakan barang bukti berupa vedio fisik penganiayaan tengah berlangsung.

Ibu Yenny pun merasa ada kejangkalan sehingga membuat laporan ke Mahkah Agung untuk memperhatikan perkara tersebut.

Surat laporan Yenny pun direspon oleh Mahkah Agung RI melalui kepanitraan yang ditujukan ke Pengadilan Tinggi Kupang dan tembusannya disampaikan kepada pelapor ( Yenny Caroline Fangidae.

Simaklah isi suratnya:

 

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEPANITERAAN

2021) 3864, 66)

Nomor Lemaman Perihal

22 Oktober 2024

1545/PAN/HIG204/AX/3024 1 hondel Pengaduan atas Penanangan Kasus Penganiayaan dan Penghilangan Barang Bukti

Kepada Yth:

Ketua Pengadilan Tinggi Kupang

di

Tempat

Menindaklanjuti Disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Nomor 1588/Set.KMA/IIC/X/2024, tanggal 8 Oktober 2024, untuk menindaklanjuti surat Yenny Caroline Fangidae, tertanggal 1 Oktober 2024, perihal sebagaimana dalam pokok surat, dengan ini kami teruskan surat tersebut kepada Saudara sebagai voorpost Mahkamah Agung untuk dijadikan perhatian.

Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Ditandatangani secara elektronik oleh: Panitera Mahkamah Agung HERU PRAMONO

Tembusan:

1. Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung (sebagai laporan)

2. Yenny Caroline Fangidae d.a. Jl. Kel Mokdale, RT/RW. 023/006 Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao-NTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *