KEFAMENANU |BUSERKOTA.Com)
Tim Ahli dari Direktorat Indikasi Demografis Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Senin (19/11/2024) mendatangi rumah Deos Colection, Benpasi Kefamenanu.
Kehadiran 2 Tim Ahli tersebut didampingi oleh Kepala Dinas Pariwisata TTU, Robertus Nahas dan pihak Kementerian Hukum dan HAM NTT, dalam rangka sedang melakukan pemeriksan substantif Tenun Buna Insana.
Anaslis Hukum Ahli Madia Kementrian Hukum dan Ham NTT, Dientje Boleloga kepada media ini menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan dari masyarakat dimana telah dilakukan pemeriksaan adiministrasi dan publikasi.
Selama masa publikasi, tidak ada yang memberikan tanggapan atau komplein. Karena itu, pihaknya berkolaborasi dengan pihak Tim Ahli dari Kementerian RI untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi ada kolaborasi dengan pihak Kanwil Hukum dan Ham di NTT dengan mengadirkan 2 Tim Ahli yakni Dr. Mariana dan Pak Agus Pardede untuk melakukan pemeriksaan subtantif ini,” ujar Dientje.
Dia menjelaskan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan subtantif ini dan hasilnya menunjukkan kesesuaian dengan pengajuan dan pemeriksaan administrasi maka pihaknya akan melakukan usulan untuk diterbitkan sertifikat kepada pihak yang mengajukan usulan tersebut.
Dia menjelaskan, kegunaan dari sertifikat ini agar memberikan perlindungan kepada masyarakat bagi tenun Ikat Buna Insana tersebut. Dimana yang boleh menenun dan memproduksi sesuai demografi yang diusulkan oleh masyarakat Insana.
Dan jika ada yang menjiblak akan dikenakan sanksi bagi yang bersangkutan. “Ya, ini benar benar kita memberikan perlindungan indikasi Demografi yang sebagaimana diusulkan,” ungkapnya.
Sementara pihak yang mengajukan Ny. Elvira Ogom kepada media ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementrian Hukum, khususnya Dirjen Indikasi Demografi yang telah merespon permintaan Rekdanasda TTU
“Mereka datang untuk memastikan dengan dokumen yang telah kita ajukan mulai proses pembuatan kapas menjadi benang, pencelupan dan proses penenun sesuai dengan ciri khad yang telah kita ajukan, ” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan subtabtif ini juga siang tadi dihadiri oleh 80 hingga 90 ibu penenun dari Wilayah Insana. Mereka sangat senang dengan apa yang telag kita lakukan sejak tahun 2029 yang lalu. Kenapa baru sekarang, baru kita dapat diajukan, kenapa tidak dari ibu bupati sebelumnya,” ujarnya.
“Setelah besok kita lakukan evaluasi dengan Tim Ahli, kalau semua sesuai dengan dokumen dan maka kita berharap untuk secepatnya dapat diterbitkan hak ciptanya untuk memberikan perlindungan bagi Tenun Ikat Buna Insana,” ungkapnya. (*)














