Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahBerita UtamaSosial

Tenun Ikat Buna Insana TTU Akan Dapat Hak Paten

288
×

Tenun Ikat Buna Insana TTU Akan Dapat Hak Paten

Sebarkan artikel ini

 

KEFAMENANU |BUSERKOTA.Com)
Tim Ahli Kementerian Hukum telah melakukan Evaluasi terhadap berbagai hal administrasi dan sudah dapat dipastikan dalam waktu dekat Tenun Ikat Buna Insana Timor Tengah Utara akan diterbitkan sertifikat oleh pemerintah pusat.

Salah satu Tim Ahli dari dari Direktorat Indikasi Geografis Kementrian Hukum Republik Indonesia, Agus Pardede, Rabu (20/11/2024) mengatakan hal tersebut setelah pihaknya melakukan evaluasi bersama di kantai II kantor bupati TTU.

Menurut Agus Pardede, dari hasil pemeriksaan dan evaluasi hampir rampung sekitar 85 % materi sudah sesuai dengan yang diajukan. Hanya beberapa perbaikan kecil yang memang harus diselesaikan.

“Jika itu semua sudah beres, maka kemungkinan Selasa yang akan datang tim akan mempresentasikan di Dirjen Indikasi Geografis Kementrian Hukum untuk mendapatkan sertifikat bagi Tenun Ikat Buna Insana TTU. Leb8h cepat lebih baik,” ujar Agus.

Sementara ketua Ketua MPIG, Ny. Elvira Ogom kepada wartawan menjelaskan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan peneriksan substatif kemarin. Berdasarkakan hasil evaluasi ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan dalam waktu dekat ini tim akan ke Kupang untuk menyerahkan perbaikan tersebut.
” Jadi dalam waktu dekat ini Tim akan ke Kupang untuk bertemu dengan Tim Ahli Kemrntrian Hukum untuk mebyerahlan baha- bahan yang telah diperbaiki kebetulan tim ahli masih melakukan pemeriksaan di Kabuapten Kupang. Kita berharap dalam waktu dekat audah dapat diproses dan diterbitkan sertifikaf kepada Tenun ikat Buna Ibsana.

Diberitakan sebelumnya, Tim Ahli dari Kementrian Hukum telah melakukan pemeriksan substatif terhadap Tenun Ikat Buna Insana di Kabupaten TTU. kehadiran 2 Tim Ahli tersebut didampingi oleh Kepala Dinas Pariwisata TTU, Robertus Nahas dan pihak Kementerian Hukum dan HAM NTT, dalam rangka sedang melakukan pemeriksan substantif Tenun Buna Insana.

Anaslis Hukum Ahli Madya Kanwil Hukum NTT, Dientje Boleloga kepada media ini menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan dari masyarakat dimana telah dilakukan pemeriksaan adiministrasi dan publikasi.

Selama masa publikasi, tidak ada yang memberikan tanggapan atau komplein. Karena itu, pihaknya berkolaborasi dengan pihak Tim Ahli dari Kementerian RI untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi ada kolaborasi dengan pihak Kanwil Hukum dan Ham di NTT dengan menghadirkan 2 Tim Ahli yakni Dr. Mariana dan Pak Agus Pardede untuk melakukan pemeriksaan subtantif ini,” ujar Dientje.

Dia menjelaskan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan subtantif ini dan hasilnya menunjukkan kesesuaian dengan pengajuan dan pemeriksaan administrasi maka pihaknya akan melakukan usulan untuk diterbitkan sertifikat kepada pihak yang mengajukan usulan tersebut.

Dia menjelaskan, kegunaan dari sertifikat ini agar memberikan perlindungan kepada masyarakat bagi tenun Ikat Buna Insana tersebut. Dimana yang boleh menenun dan memproduksi sesuai demografi yang diusulkan oleh masyarakat Insana.

Dan jika ada yang menjiblak akan dikenakan sanksi bagi yang bersangkutan. “Ya, ini benar benar kita memberikan perlindungan Indikasi Geografis yang sebagaimana diusulkan,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *