KEFAMENANU |BUSERKOTA.Com)-
Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil CW NTT, Viktor Emanuel Manbait, S.H nampaknya cukup konsern terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Nusa Tenggara Timur terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara adanya temuan Rp 1, 6 miliard lebih. Dia “bernyanyi” soal kerugian tersebut.
Bagi Viktor , kerugian negara bisa diganti. Tapi, soal pemalsuan dokumennya dengan membaut kwitansi atau laporan fiktif harus dipidanakan.
Menurut Viktor Manbait, dengan adanya mereka mengembalikan kerugian keuangan negara maka menjadi bukti bahwa tindak pidana pemalsuanya terbukti.
“Sehingga menjadi petunjuk bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resort TTU untuk melakukan penyeleidikan atas kasus pidana tersebut. Karena perilaku memalsukan dokumen adminsitrasi keuangan negara tersebut tidak saja merugikan keguangan negaran tetapi tindakan tersebut merupakan perilaku kejahatan yang tidak patut oleh penyelenggara Pemilu yang punya tugas mulia,” ungkap Viktor.
Selaian itu harus ditindaknlanjuti dengan tindak pidana pemalsuan siapa saja di KPU baik Komisoner maupun staf sekretariatnya yang melakukan korupsi dan tindak pidana pemalsuan itu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu untuk bersikap dan bertindak jujur, adil, transpraran dan taat hukum.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPK NTT terhadap pengelolaan keuangan di lembaga itu pada 2024 ada temuan sebesar Rp.1, 6 miliard lebih. BPK NTT memberikan rekomdesai selama 60 hari kerja sudah harus mengembalikan kerugian tersebut. (*)














