KEFAMENANU |BUSERKOTA. Com)-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Wakil Ketua Komisi V, Agustinus Nahak mengencam keras. Bahkan dia menilai, adanya ketidakseriusan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT dalam upaya menindaklanjuti persoalan yang ada.
Agus Nahak, yang ditemui Jumat (14/02/2025) mengungkapkan keprihatinan atas tambang galian C yang ada di TTU.
Dia meminta Dinas ESDM Provinsi NTT untuk segera turun ke lapangan dan mengecek kebenarannya. “Jika terjadi kerusakan lingkungan maka segera mencabut ijin perusahaan perusahaan tersebut,” tegasnya.
Menurut Wakil Ketua Komisi V, kendati perusahaan – perusahaan punya ijinpun, tetapi dalam pelaksanaannya merusak lingkungan yang berefek para petani yang gagal panen maka dirinya meminta dengan tegas kepada Dinas ESDM segera menghentikan perusahaan perusak lingkungan hidup.
“Apakah perusahaan perusahaan itu memiliki ijin lingkungan seperti UKL/UPL atau tidak ? Ini peran dari Dinas Lingkungan Hidup dimana?Jelas Petani sudah dirugikan ko pemerintah masih diam diam, ada apa ini,” ungkapbya kesal.
” Saya meminta Dinas Lingkungan Hidup segera turun ke lokasi untuk mengecek. ijin lingkungan apakah ada atau tidak,” tutupnya dengan tegas.
Dia akhirnya berpesan, perusahaab tambang galian C yang telah beroperasi yang menyebabkan efek besar bagi petani dan keberlansungan hidup serta ketahanan pangan maka ini berpengaruh bagi hajat hidup banyak orang. Untuk itu harapnya, harus segera atasi dan melakukan tindakan extra dan intens oleh unsur terkait sehingga perusahan-perusahan ilegal maupun berizin namun berefek bagi lingkungan dapat dielemenir. (*)














