MUARA ENIM| BUSERKOTA.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Cinta Bangsa Indonesia (KCBI) mengungkap dugaan praktik pertambangan batu bara ilegal yang dinilai telah berlangsung cukup lama di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Temuan tersebut diperoleh melalui investigasi lapangan yang dilakukan tim KCBI. Dalam hasil investigasi itu, ditemukan sejumlah titik penimbunan (stockpile) batu bara yang diduga beroperasi tanpa dokumen perizinan resmi, termasuk aktivitas angkutan batu bara yang disebut tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Sbn, menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Ini bukan persoalan kecil. Jika benar terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang tidak memiliki legalitas, maka negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor sumber daya alam,” ujar Joel dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil inspeksi lapangan, KCBI mencatat sedikitnya enam titik stockpile yang diduga beroperasi tanpa izin, yakni Stockpile Maju Lanjar di Desa Tanjung Lalang, Stockpile RBA di Desa Keban Agung, Stockpile Tanjung Agung di Desa Tanjung Agung, Stockpile Padurakse di Desa Padurakse, serta Stockpile Tebing Batu dan Stockpile Kandang Ayam di Desa Penyandingan.
Keenam lokasi tersebut berada di wilayah Kecamatan Tanjung Agung dan Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Menurut Joel, pihaknya tidak menemukan adanya dokumen resmi yang menunjukkan legalitas operasional di sejumlah titik tersebut. Karena itu, KCBI meminta instansi terkait melakukan verifikasi dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain dugaan pelanggaran perizinan, KCBI juga menyoroti aktivitas kendaraan pengangkut batu bara yang melintas secara intensif. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan serta mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami menemukan kondisi jalan yang mengalami kerusakan, debu batu bara yang mengganggu lingkungan permukiman warga, hingga potensi risiko keselamatan akibat aktivitas penimbunan,” katanya.
Atas temuan tersebut, KCBI mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Sumatera Selatan, serta Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
LSM KCBI juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi turut mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali maupun penerima keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Jika ditemukan pelanggaran, maka semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Joel.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola stockpile yang disebut dalam laporan KCBI maupun instansi terkait mengenai temuan tersebut.
(Tim/Buserkota.com)














