Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPeristiwa

Jelang Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Piche Kota Minta Komisi Yudisial Awasi Sidang di PN Atambua

134
×

Jelang Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Piche Kota Minta Komisi Yudisial Awasi Sidang di PN Atambua

Sebarkan artikel ini

KUPANG | BUSERKOTA.COM – Langkah hukum itu kini memasuki babak yang semakin menentukan. Di tengah penantian menuju persidangan praperadilan yang akan digelar pada 22 Juni 2026,  tim kuasa hukum Piche Kota memilih memperkuat ikhtiarnya melalui jalur konstitusional dengan meminta perhatian langsung dari Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Pagi itu, tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm, yakni Cosmas Jo Oko dan Hans Gore, bergerak membawa sebuah permohonan yang mereka nilai penting bagi proses peradilan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB.

Sebagai pemohon dalam perkara praperadilan,  Piche Kota secara resmi telah menyerahkan kuasa kepada tim hukumnya untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-haknya dalam proses hukum yang akan dijalani.

Tim kuasa hukum menyatakan telah siap mengikuti seluruh tahapan persidangan praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Juni 2026 mendatang.

Menurut Cosmas Jo Oko, pihaknya telah menyampaikan surat kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia melalui Kepala Penghubung Komisi Yudisial Nusa Tenggara Timur.

╔══════════════════════════════════════╗

“Pagi ini kami selaku Kuasa Hukum Piche Kota menyerahkan surat kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Cq Kepala Penghubung Komisi Yudisial Nusa Tenggara Timur. Perihal Permohonan Pemantauan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan persidangan praperadilan yang diajukan oleh Piche Kota sebagai pemohon yang akan digelar pada tanggal 22 Juni 2026 mendatang.”

╚══════════════════════════════════════╝

Permohonan tersebut diajukan dengan harapan agar proses persidangan berjalan sesuai prinsip-prinsip peradilan yang independen, objektif, dan transparan.

Lebih lanjut, Cosmas menegaskan bahwa pihaknya menginginkan adanya pemantauan langsung dari Komisi Yudisial selama proses persidangan berlangsung.

╔══════════════════════════════════════╗

“Kami memohon agar Komisi Yudisial bisa hadir untuk memantau dan mengawasi proses persidangan sejak awal sampai akhir.”

╚══════════════════════════════════════╝

Pernyataan itu disampaikan sembari menyuarakan semangat perjuangan hukum yang mereka sebut sebagai bagian dari upaya mencari keadilan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh negara.

Secara kontekstual, permohonan pemantauan kepada Komisi Yudisial bukanlah bagian dari proses pembuktian perkara, melainkan bentuk partisipasi warga negara dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas proses peradilan. Dalam perkara yang menjadi perhatian publik, kehadiran lembaga pengawas sering dipandang sebagai instrumen moral untuk memastikan persidangan berjalan sesuai koridor hukum dan etika peradilan.

Kini, hitungan hari menuju 22 Juni 2026 terus berjalan. Di ruang sidang nanti, argumentasi hukum akan diuji, prosedur akan diperiksa, dan fakta-fakta akan dipertemukan dengan norma hukum. Namun di atas semua itu, yang sesungguhnya ditunggu publik adalah satu hal yang sederhana tetapi mendasar: hadirnya keadilan yang lahir dari proses yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada hukum serta hati nurani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *