Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Polresta Barelang Tangkap Majikan Rosliana Penganiaya ART Asal Sumba NTT

373
×

Polresta Barelang Tangkap Majikan Rosliana Penganiaya ART Asal Sumba NTT

Sebarkan artikel ini

BATAM | BUSERKOTA Com) – Polresta Barelang, Batam mengamankan Rosliana (44), majikan yang melakukan penyiksaan terhadap Intan, asisten rumah tangga (ART) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) di lansir dari Pos Kupang.

Selain Rosliana, polisi juga menangkap Merlin (22), rekan Intan. Merlin ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.

Rosliana dan Merlin ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, selain R ada pelaku lain berinisial M. Untuk pelaku M ini dia menyebut terpaksa mengikuti karena paksaan dari R,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin (23/6/2025).

Menurut Debby, penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkan Rosliana dan Merlin sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban.

Penetapan tersangka kepada keduanya juga telah melalui setiap prosedur yang berlaku sejak keduanya diamankan dari salah satu rumah di permukiman mewah Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (22/6) pagi.

“Sejak kami mendapat laporan dan ada video yang viral sejak kemarin, kami amankan korban dan seluruh saksi. Kami juga sudah lakukan gelar perkara pagi tadi dan menetapkan status tersangka sore ini,” ujarnya.

Rosliana melakukan penyiksaan terhadap Intan yang telah bekerja di rumahnya selama satu tahun belakangan, hanya karena lupa menutup kandang anjing peliharaan sang majikan.

Intan mulai intensif disiksa oleh majikannya selama dua bulan terakhir, tidak hanya secara verbal, tetapi juga dipukul. Korban pernah dipaksa memakan kotoran anjing peliharaannya.

“Dari keterangan yang kami dapat dan hasil penyelidikan, memang ada korban yang pernah diminta untuk makan kotoran anjing peliharaannya,” katanya.

Karena kesilapan yang dilakukan korban, dua anjing peliharaan milik Rosliana disebut mengalami pertengkaran hingga menimbulkan luka.

Kesalahan yang dilakukan korban membuat pelaku geram hingga melakukan pemukulan tidak hanya dengan tangan kosong, tetapi juga menggunakan beberapa alat, seperti raket listrik, kursi lipat, ember, dan beberapa benda lain yang kini telah diamankan pihak kepolisian.

Selain penganiayaan, korban yang telah bekerja sejak Juni 2024 lalu hingga kini belum menerima gaji dari Rosliana.

Dalam kontrak kerjanya, korban hanya diberikan upah sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Namun, upah yang dijanjikan oleh Rosliana tidak pernah diberikan kepada korban.

Korban kerap mendapat denda dari Rosliana dengan unsur kesalahan yang diduga mengada-ada. “Korban salah potong daging, telat bangun, dan ada kesalahan lain langsung dipotong gaji. Ada buku dosa yang jadi bukti,” ucap Debby.

“Korban ini dari awal bekerja tidak pernah sekalipun menerima upah yang dijanjikan Rp 1,8 juta per bulan,” tambahnya.

Debby mengatakan, atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, dengan pidana 10 tahun penjara.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *