Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Saling Lapor Penganiayaan di Medan, Kuasa Hukum Desak Propam Audit Penyidik

248
×

Saling Lapor Penganiayaan di Medan, Kuasa Hukum Desak Propam Audit Penyidik

Sebarkan artikel ini

MEDAN | BUSERKOTA.COM) – Perseteruan dua perempuan di Medan, Eva Rut Sitompul dan Shanty Clara, berubah menjadi drama hukum yang berliku. Kasus dugaan penganiayaan yang bermula pada Mei 2025 itu kini memasuki bulan keempat, namun masih berputar di ruang penyelidikan tanpa kepastian.

Kuasa hukum Eva Rut Sitompul, Daniel S. Sihotang, menilai penanganan perkara ini janggal.

“Klien kami melaporkan terlapor pada 7 Mei 2025 di Polsek Delitua. Namun anehnya, sehari setelah itu, pada 8 Mei 2025, terlapor malah membuat laporan tandingan di Polrestabes Medan. Hingga kini keduanya hanya jalan di tempat, seolah hukum terjebak dalam lingkaran saling lapor,” ujar Daniel, Kamis (25/9/2025).

Daniel menjelaskan, pihaknya telah melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat Nomor: 026/PPH-DSS/IX/2025 kepada Kabidpropam Polda Sumut untuk meminta audit investigasi terhadap proses hukum tersebut. Selain itu, Surat Pengaduan Nomor: 025/PPH-DSS/IX/2025 juga ditujukan ke Dirreskrimum Polda Sumut agar dilakukan gelar perkara khusus, demi menyingkap kebenaran dan memastikan penyidik bekerja profesional.

Anomali Hukum: Antara Laporan dan Tandingan

Fenomena “saling lapor” bukan sekadar formalitas hukum, tetapi kerap menjadi strategi balik badan: pihak yang dilaporkan segera melawan dengan laporan baru. Dalam praktiknya, situasi ini bisa membingungkan publik dan menimbulkan kesan hukum tak berpihak.

Padahal, menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyelidikan seharusnya menjadi pintu awal menemukan tindak pidana, bukan ruang tunggu yang berlarut. Semakin lama perkara berada di tahap penyelidikan, semakin rapuh kepastian hukum bagi pelapor maupun terlapor.

Harapan akan Kepastian

Daniel menegaskan, pihaknya meminta agar penyidik yang menangani, yakni Aiptu RH Siagian (Polsek Delitua) dan Brigadir Poltak Hiskia Pasaribu (Polrestabes Medan), dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

“Klien kami hanya berharap mendapat perlindungan hukum yang jelas, bukan tersandera dalam ketidakpastian. Hukum seharusnya memberi terang, bukan menambah gelap,” tutup Daniel.

Analisis & Solusi Hukum

Ahli hukum menilai, gelar perkara khusus dapat menjadi jalan tengah. Dengan menghadirkan semua pihak, kepolisian bisa menentukan posisi hukum yang jelas: siapa korban, siapa pelaku, dan apakah ada unsur pidana timbal balik.

Selain itu, propam sebagai pengawas internal memiliki kewenangan menilai apakah penanganan kasus oleh penyidik sudah sesuai prosedur atau justru ada kelalaian.

Keadilan, kata para pakar, bukan hanya soal menghukum yang bersalah, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan jernih dan transparan.

BUSERKOTA.COM – Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *