ASMAT | BUSERKOTA.COM] – Kasus penembakan yang menewaskan almarhum Indra Guru Wardana di Kampung Ulakin, Distrik Kolf Braza, Kabupaten Asmat, Kamis (25/9/2025), memasuki babak penyelidikan serius. Aparat gabungan TNI–Polri melakukan olah TKP pada lokasi yang diduga menjadi tempat korban ditembak dan rumah dibakar oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., menegaskan tim penyidik menemukan fakta bahwa penembakan tersebut mengarah pada tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, disertai unsur tindak terorisme berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018.
“Perbuatan ini sudah memenuhi unsur pidana berat. Korban ditembak, rumah dibakar, lalu jenazah diduga dibuang ke sungai. Ini bukan hanya kejahatan terhadap nyawa, tetapi juga tindakan teror yang mengancam keamanan masyarakat,” ungkap Kapolres.
Meski tim berhasil melakukan olah TKP, jenazah korban tidak ditemukan. Dugaan sementara, jenazah terbawa arus sungai karena kondisi hujan deras dan banjir meluas.
Dari perspektif hukum, aparat menilai setidaknya ada tiga tindak pidana yang terjadi:
- Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) – hukuman mati atau penjara seumur hidup.
- Perusakan dengan Kekerasan (Pasal 187 KUHP) – terkait pembakaran rumah korban.
- Tindak Terorisme (UU 5/2018) – kejahatan luar biasa yang dapat dikenakan pemberatan pidana.
Saat ini, Polres Asmat bersama jajaran TNI terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas pelaku dan jaringan yang terlibat.
“Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum para pelaku. Negara tidak boleh kalah oleh teror bersenjata,” tegas AKBP Wahyu Basuki.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menambah daftar panjang aksi kriminal bersenjata di Papua yang menyasar warga sipil.
Redaksi : Buserkota.com-Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal














