KUPANG, [BUSERKOTA.COM] — Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal
Malam yang seharusnya tenang di RT 02/RW 001 Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, berubah riuh oleh dentuman musik dan sorak tawa. Pesta wisuda yang semula direncanakan untuk merayakan kelulusan, malah menjadi sumber amarah warga hingga polisi turun tangan.
Sekitar pukul 01.45 Wita, Rabu dini hari (8/10/2025), beberapa warga yang sudah kehilangan kesabaran akhirnya melapor ke Polsek Maulafa. Musik dari salah satu rumah kos di kawasan itu terus berdentum tanpa henti, seolah waktu tak lagi berarti.
“Sudah ditegur beberapa kali, tapi mereka tetap lanjut. Kami sudah capek, anak-anak kecil susah tidur,” ungkap seorang warga dengan nada jengkel.
Tak berselang lama, Kanit SPKT I Polsek Maulafa AIPTU Jhon Adoe bersama lima personel piket tiba di lokasi. Petugas mendapati adu mulut antara warga dan penghuni kos yang masih bersikeras melanjutkan pesta. Polisi kemudian melakukan mediasi dan menghentikan acara, meminta para tamu segera membubarkan diri. Sekitar pukul 02.20 Wita, suasana akhirnya kembali kondusif.
Namun, di balik euforia wisuda itu terselip pelanggaran serius. Kegiatan tersebut dinilai melanggar imbauan dalam Surat Edaran Wali Kota Kupang tentang pembatasan aktivitas hiburan malam dan penggunaan pengeras suara di lingkungan pemukiman setelah pukul 22.00 Wita.
“Pemilik kos maupun warga yang mengadakan acara harus memperhatikan waktu dan tidak memutar musik keras di malam hari. Jaga kenyamanan bersama,” tegas Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H.
Pesta memang boleh, tapi waktu dan tempat tetap harus dihormati. Karena kemeriahan yang tak tahu batas kadang justru berubah menjadi persoalan hukum dan keresahan sosial.
Dan malam itu, di Maulafa, sebuah pesta wisuda yang semestinya penuh kebahagiaan justru berakhir dengan catatan: meriah boleh, asal jangan bikin warga susah tidur.
✍️ BUSERKOTA.COM — Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal














