KUPANG |BUSERKOTA.Com)-Di ruang sidang yang sunyi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang, Nusa Tenggara Timur, keadilan akhirnya mengetuk pintu. Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tak lagi berseragam kehormatan, melainkan duduk di kursi pesakitan—menunggu vonis yang mengakhiri kisah kelamnya sebagai aparat penegak hukum.
Majelis Hakim yang dipimpin AA Gede Agung Parnata menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Fajar, Selasa (21/10). Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan. Vonis ini hanya terpaut satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 20 tahun kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 19 tahun,” ujar Hakim Agung Parnata lirih, membacakan amar putusan di hadapan publik yang menahan napas.
Selain pidana badan, Fajar diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar. Hukuman itu disebut mencerminkan beratnya luka sosial dan moral yang ditimbulkan seorang aparat yang seharusnya melindungi, bukan mencederai.
Kasus ini mengguncang Nusa Tenggara Timur sejak terungkap bahwa sang perwira menengah polisi tidak hanya mencabuli tiga korban di bawah umur, tetapi juga merekam aksi bejatnya dan mengunggah video tersebut ke situs porno berbasis di Australia.
“Vonis ini diharapkan menjadi pesan keras bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual, siapa pun dia, sekalipun berseragam,” ujar seorang aktivis perlindungan anak di Kupang seusai sidang.
Kini, jeruji besi menutup perjalanan panjang seorang mantan Kapolres yang dulu disegani. Dari ruang komando ke ruang tahanan, kisah Fajar menjadi potret buram tentang penyalahgunaan kuasa dan runtuhnya kehormatan.














