BUSERKOTA.COM — Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal untuk Keadilan
SOPPENG – Di balik dinding rumah sederhana di Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Soppeng, kisah cinta yang seharusnya menua bersama justru berakhir dengan darah dan air mata. Seorang suami, yang selama ini dikenal tenang, kini berdiri di balik jeruji besi. Ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan istrinya sendiri—sebuah tragedi rumah tangga yang mengguncang hati warga.
Korban, Gusnawati (60), ditemukan tak bernyawa di dalam kamar rumahnya pada April 2024. Tubuhnya menunjukkan tanda-tanda kekerasan di wajah dan lengan. Saat itu, kematiannya sempat dianggap wajar karena usia dan kondisi fisik, namun kecurigaan keluarga membuat kasus ini tidak berhenti begitu saja.
“Kami tidak bisa menutup mata. Ada luka, ada kejanggalan, dan ada kebenaran yang harus diungkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, mengenang awal penyelidikan panjang yang akhirnya membuka tabir kelam itu.
Jejak Kekerasan yang Tersisa
Setelah hampir setahun penyelidikan, termasuk proses ekshumasi (pembongkaran makam) yang sempat mendapat penolakan, polisi menemukan fakta baru. Hasil visum memastikan bahwa ada tindakan kekerasan fisik sebelum korban meninggal dunia. Dari sanalah benang merah terjalin menuju satu nama: Arifuddin (65), suami korban sendiri.
Pelaku yang sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, akhirnya tak mampu lagi menutupi perbuatannya. Ia mengakui telah melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian istrinya.
“Motifnya diduga karena faktor ekonomi dan konflik rumah tangga. Pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban,” jelas AKP Dodie Ramaputra, Selasa (21/10/2025).
Ketika Amarah Menghapus Cinta
Arifuddin dan Gusnawati dikenal sebagai pasangan yang hidup sederhana. Namun, di balik kesunyian rumah mereka, rupanya terpendam bara pertengkaran yang kian lama tak terpadamkan. Pertikaian kecil tentang uang dan harga diri berubah menjadi letupan amarah yang mengakhiri satu nyawa.
Kini, suasana rumah itu sunyi. Dinding yang dahulu menyaksikan tawa, kini menjadi saksi bisu dari tragedi yang lahir dari cinta yang kehilangan arah.
“Kami menetapkan Arifuddin sebagai tersangka pada 11 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tambah AKP Dodie.
Hukum Menjemput Keadilan
Arifuddin kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, keluarga korban berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi dan memberi keadilan bagi almarhumah Gusnawati, yang kini hanya tinggal nama dan kenangan.
Dalam sunyi, di antara kabut Soppeng yang turun pelan, kisah ini menjadi pengingat: bahwa di balik rumah tangga yang tampak tenang, bisa tersembunyi badai yang mematikan—dan cinta yang kehilangan maknanya dapat berubah menjadi bencana.














