Buserkota.com – Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal
KUPANG |BUSERKOTA.Com) — Di ruang sunyi persidangan militer, di mana sumpah dan seragam seharusnya menjaga kehormatan, kini bergema suara-suara yang menuntut keadilan. Direktris PIAR Nusa Tenggara Timur (NTT), Sarah Lery Mboeik, dengan lantang menyoroti upaya sejumlah pihak yang dinilai mencoba mengalihkan perhatian publik dari proses sidang kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
“Langkah-langkah yang mengalihkan perhatian publik dari sidang ini justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI,” tegas Sarah, Jumat (7/11/2025). “Saya mengkritik pimpinan yang justru memproses disiplin ayah almarhum saat sidang masih berjalan. Itu tindakan yang tidak etis, dan publik tidak bodoh membaca arah itu.”
Prinsip yang Dilanggar
Menurut Sarah, tindakan tersebut mencederai prinsip pengawasan melekat di tubuh TNI. Sebab, pembinaan yang seharusnya bersifat korektif kini justru terasa represif.
“Pengawasan melekat tidak boleh disalahartikan dengan pembinaan berlebihan yang berakibat fatal,” katanya lembut namun tegas.
Ia juga mengaku terkejut dengan pasal yang digunakan dalam dakwaan terhadap para terdakwa, yang hanya dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
“Saya sangat kaget, kenapa hanya pasal penganiayaan berat? Padahal, melihat kronologinya, unsur kesengajaan sudah jelas. Seharusnya penyidik dan oditur menambahkan pasal pembunuhan berencana,” kritik Sarah.
Menurutnya, karena para pelaku adalah anggota militer, seharusnya berlaku pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
“Karena pelakunya anggota TNI, maka semestinya ada tambahan sepertiga dari hukuman maksimum pidana. Itu amanat hukum yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Nada Luka Seorang Ayah
Sementara itu, Pelda Chrestian Namo, ayah almarhum Prada Lucky, tak dapat menyembunyikan rasa kecewanya. Dari kediamannya di Rote, ia mengaku terpukul ketika mendengar bahwa atasannya justru sedang menelusuri dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukannya—di tengah ia memperjuangkan keadilan untuk anaknya.
“Saya mohon dengan hormat kepada pimpinan saya, tolong fokus dulu pada kasus anak saya yang telah dibunuh dengan keji,” ucapnya berat, menahan emosi. “Sampai vonis hukuman mati dan pemecatan para terdakwa. Setelah itu, kalau saya salah, silakan proses saya.”
Menurutnya, jika memang ada pelanggaran etik, seharusnya sudah diproses sejak 2018, bukan baru sekarang, ketika kasus kematian anaknya menjadi sorotan publik.
“Saya hanya ingin keadilan. Bukan pencitraan,” katanya lirih.
Jalur Hukum dan Diplomasi
Pelda Chrestian kini didampingi tim kuasa hukum Rikha Permatasari, dkk, dari Jakarta. Tim ini telah menempuh berbagai langkah hukum dan advokasi, termasuk:
- Surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi I DPR RI;
- Laporan resmi ke Komnas HAM;
- Permohonan perlindungan saksi dan keluarga ke LPSK;
- Somasi kepada Danrem 161/Wira Sakti Kupang.
“Semua ini bukan untuk menyerang institusi TNI,” tegas Pelda Chrestian. “Saya hanya ingin keadilan bagi anak saya. Jangan alihkan isu dengan menelanjangi kasus pribadi saya.Sisi Hukum: Antara Disiplin dan Keadilan
Pakar hukum pidana umum dan militer menilai, situasi ini menuntut keseimbangan antara penegakan disiplin prajurit dan perlindungan hak korban.
Dalam hukum pidana umum, penganiayaan yang menyebabkan kematian dapat dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun, bila terdapat unsur niat dan perencanaan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dapat diterapkan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara dalam hukum pidana militer, ketentuan pidana umum tetap berlaku dengan pemberatan hukuman sepertiga dari maksimum ancaman pidana (Pasal 65 KUHPM). Artinya, bila pelaku terbukti bersalah dan merupakan anggota militer aktif, vonis yang dijatuhkan seharusnya lebih berat dari warga sipil.
Namun realitas di lapangan sering berbeda: solidaritas korps kadang lebih tebal daripada rasa keadilan publik. Dan di situlah kejujuran institusi diuji.
Danrem Membuka Suara
Sebelumnya, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, kepada wartawan (4/11/2025), membenarkan adanya laporan terhadap Pelda Chrestian.
“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian diduga melakukan pelanggaran disiplin keprajuritan. Saat ini sedang kita dalami dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Namun publik menilai, waktu pengusutan itu terlalu berdekatan dengan sidang kasus kematian anak Pelda Chrestian, sehingga menimbulkan persepsi pengalihan isu.
Harapan yang Belum Padam
Bagi Sarah Mboeik dan publik NTT, kasus Prada Lucky bukan sekadar perkara hukum. Ini tentang moral militer dan nurani kemanusiaan.
“Jangan biarkan keadilan dimanipulasi oleh birokrasi militer,” pungkas Sarah. “TNI harus menunjukkan bahwa mereka tidak hanya kuat di medan perang, tapi juga kuat menjaga kebenaran.”
Sementara bagi seorang ayah bernama Chrestian Namo, setiap sidang adalah pertempuran batin—antara luka dan harapan, antara kebenaran dan kekuasaan.
📍Buserkota.com — Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal
Laporan investigatif ini ditulis dengan semangat keadilan dan keberpihakan pada kebenaran, demi menghormati nyawa seorang prajurit muda yang gugur bukan di medan perang, tapi di tangan sesama prajuritnya.














