Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & Kriminal

Sunyi di Ujung Laporan

168
×

Sunyi di Ujung Laporan

Sebarkan artikel ini

Dua Tahun Menunggu, Rp160 Juta Menguap, Penyidikan Dihentikan Tanpa Sepengetahuan Korban

MAKASSAR |BUSERKOTA.Com-Makassar tidak selalu riuh oleh debur ombak Pantai Losari. Di sudut Tamalate, ada sunyi yang lebih panjang dari gelombang: dua tahun penantian yang tak berjawab.

24 Maret 2026 menjadi hari ketika Fina Pandu Winata akhirnya mengetahui sesuatu yang seharusnya ia ketahui sejak lama — bahwa laporannya di telah dihentikan.

Tanpa surat.
Tanpa pemberitahuan.
Tanpa kehadirannya.

Padahal dua tahun lalu, dengan harap yang masih utuh, ia melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp160 juta. Nomor laporan itu masih ia simpan rapi: LP/B/131/II/2024/SPKT.

Ia mengira waktu akan membawa kejelasan.
Yang datang justru keheningan.

Di Ruang Penyidik: Pengakuan dan Janji

Di ruang penyidik Direskrimum, Fina pernah duduk berhadap-hadapan dengan terlapor — sepasang suami istri. Upaya Restorative Justice dilakukan dua kali. Mediasi berlangsung dengan formalitas hukum yang tenang.

Di hadapan penyidik, terlapor disebut mengakui perbuatannya. Ia menyatakan kesediaan mengembalikan uang Rp160 juta.

Namun waktu diminta.
Waktu diberikan.

Komunikasi masih terjalin lewat ponsel. Bahkan pertemuan terjadi di sebuah mal di Makassar. Fina mencoba percaya bahwa niat baik masih ada.

Tetapi bulan demi bulan berlalu. Tahun pertama terlewati. Tahun kedua menyusul. Janji tak kunjung menjadi pembayaran.

Hari yang Mengubah Segalanya

Selasa, 24 Februari 2026, Fina mendatangi kembali kantor . Bukan untuk menuntut. Hanya ingin bertanya: sejauh mana perkara ini berjalan?

Jawaban yang ia terima membuatnya tercekat.

Perkara telah digelar.
Penyidikan dihentikan.
Alasannya: tidak ditemukan unsur pidana. Lebih mengarah ke ranah perdata.

Tak ada surat pemberitahuan sebelumnya. Tak ada undangan gelar perkara.

Ia mengetahuinya bukan dari sistem, melainkan dari keberaniannya sendiri untuk datang.

╔══════════════════════════════════════╗
“Saya terkejut, Pak. Tiba-tiba penyidikan dihentikan
dengan dalih tidak ditemukan unsur pidana.
Kami tidak pernah diberi tahu soal gelar perkara.
Kalau saya tidak datang hari itu, mungkin saya
tidak akan pernah tahu.”
— Fina Pandu Winata
╚══════════════════════════════════════╝

╔══════════════════════════════════════╗
“Apakah bukti kwitansi, surat perjanjian,
bahkan pengakuan di hadapan penyidik
masih dianggap kurang?”
╚══════════════════════════════════════╝

Antara Pidana dan Perdata: Batas yang Kabur

Dalam hukum, penipuan dan penggelapan memiliki unsur yang jelas:
— adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan,
— adanya penguasaan barang atau uang secara melawan hukum,
— serta kerugian nyata bagi korban.

Jika penyidik menilai perkara ini lebih tepat sebagai sengketa perdata, maka argumentasinya biasanya berkaitan dengan hubungan kontraktual atau wanprestasi.

Namun yang menjadi pertanyaan publik bukan semata substansi hukumnya.

Yang dipersoalkan adalah prosedurnya.

KUHAP dan Perkap tentang manajemen penyidikan mengatur bahwa penghentian penyidikan (SP3) wajib diberitahukan kepada pelapor. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas.

Ketika pelapor tidak mengetahui adanya gelar perkara dan penghentian, muncul ruang kosong yang diisi oleh kecurigaan.

Luka Kepercayaan

Institusi kepolisian berdiri di atas satu hal mendasar: kepercayaan publik.

Ketika komunikasi terputus, ketika prosedur tak terasa transparan, yang tercederai bukan hanya satu laporan. Melainkan rasa aman masyarakat terhadap hukum.

Kasus ini kini menjadi sorotan. Publik meminta agar Propam melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik Subdit III Direskrimum.

Bukan untuk mencari kambing hitam.
Tetapi untuk memastikan prosedur dijalankan sebagaimana mestinya.

Sunyi yang Masih Menggantung

Fina tidak hanya kehilangan uang. Ia merasa kehilangan kepastian.

Dua tahun adalah waktu yang panjang untuk berharap. Dan penghentian penyidikan tanpa pemberitahuan adalah akhir yang terasa seperti pintu ditutup perlahan — tanpa suara.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak penyidik belum dapat dikonfirmasi.

Di Makassar, malam tetap turun seperti biasa.
Tetapi bagi Fina, ada yang belum selesai.

Bukan hanya soal Rp160 juta.
Melainkan soal hak untuk diberi tahu — dan hak untuk diperlakukan dengan terang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *