Penulis: Agustinus Bobe, S.H., M.H.
Pengamat Hukum Pidana Indonesia
Pertanyaan yang berkembang di masyarakat terkait apakah Kapolri wajib melapor atau meminta izin Presiden terlebih dahulu sebelum melakukan penggeledahan, penangkapan, hingga penetapan tersangka terhadap seorang jaksa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, memerlukan penjelasan hukum yang tegas, jelas, dan tidak dapat digugat lagi. Berdasarkan peraturan perundang-undangan serta putusan konstitusional yang berlaku, tidak ada satu pun dasar hukum yang mewajibkan syarat tersebut. Pendapat yang menyatakan sebaliknya merupakan pemahaman yang keliru dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Landasan Hukum Yang Menguatkan
Pertama, landasan konstitusional tertinggi adalah Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Prinsip ini menegaskan bahwa tidak ada jabatan, pangkat, atau lembaga yang berada di atas hukum, termasuk jaksa. Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa diskriminasi maupun perlindungan khusus.
Kedua, berdasarkan KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) dan UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001), penyidik memiliki wewenang penuh untuk melakukan tindakan penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, penangkapan, hingga penetapan tersangka apabila sudah memenuhi syarat hukum, yaitu adanya bukti permulaan yang cukup. Syarat sahnya tindakan tersebut tidak bergantung pada laporan atau izin dari pihak manapun, termasuk Presiden.
Ketiga, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XXIII/2025 telah secara tegas membatalkan ketentuan Pasal 8 Ayat (5) UU No. 11 Tahun 2021 yang sebelumnya mensyaratkan izin Jaksa Agung untuk memproses jaksa. MK menegaskan bahwa pembatasan tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di mata hukum. Sejak putusan ini berlaku, penyidik dapat langsung melakukan tindakan hukum terhadap jaksa apabila:
1. Tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana; ATAU
2. Terdapat bukti permulaan yang cukup dugaan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau lebih, termasuk kasus korupsi.
Putusan ini tidak menggantikan syarat izin Jaksa Agung dengan syarat izin Presiden. Sama sekali tidak ada aturan yang mengubah ketentuan tersebut menjadi harus seizin kepala negara.
Perbedaan Jelas: Proses Hukum Pidana Dan Administrasi Jabatan
Banyak pihak yang keliru mencampuradukkan kewenangan penegakan hukum dengan kewenangan administrasi kepegawaian. Perbedaannya sangat jelas:
– Dalam proses hukum pidana: Semua langkah penyidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penetapan tersangka adalah wewenang murni penyidik yang diatur dalam KUHAP. Tindakan ini sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat tanpa perlu lapor atau minta izin kepada Presiden, Jaksa Agung, atau pejabat tinggi lainnya sebelumnya.
– Dalam administrasi kepegawaian: Setelah penetapan tersangka sudah sah, barulah instansi terkait menyampaikan informasi kepada Presiden dan Jaksa Agung. Hal ini hanya untuk keperluan pengaturan status jabatan, seperti pemberhentian sementara atau penundaan kewajiban tugas, agar tidak terjadi benturan kepentingan. Hal ini bukan syarat sahnya proses hukum, dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda atau membatalkan tindakan penyidikan yang sudah dilakukan.
Kewenangan Lembaga Penegak Hukum
Dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan jaksa, wewenang terbagi dengan jelas:
1. Polri: Berwenang melakukan penyidikan sesuai ketentuan KUHAP dan UU Tipikor, terlepas dari jabatan tersangka.
2. KPK: Memiliki wewenang penyidikan, penuntutan, dan persidangan secara independen tanpa campur tangan pihak lain.
3. Kejaksaan: Tidak lagi memiliki wewenang untuk memberikan izin atau melarang proses hukum terhadap anggotanya, sesuai putusan MK yang telah disebutkan.
Kewenangan masing-masing lembaga ini berjalan independen dan terpisah dari wewenang kepala negara dalam hal administrasi pemerintahan. Campur tangan atau persetujuan Presiden bukanlah bagian dari prosedur hukum pidana.
Berdasarkan seluruh landasan hukum yang berlaku, dapat ditegaskan dengan tegas dan mutlak: Tidak ada dasar hukum apapun yang mewajibkan Kapolri melapor atau meminta izin kepada Presiden terlebih dahulu sebelum melakukan penggeledahan, penangkapan, maupun menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Pendapat yang menyatakan sebaliknya adalah pemahaman yang keliru, tidak memiliki landasan hukum, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. Setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan penyidik sesuai syarat dan tata cara KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi adalah sah, memiliki kekuatan hukum penuh, dan tidak dapat digugat di hadapan pengadilan manapun.
Menegakkan hukum tanpa pandang bulu adalah kunci tegaknya keadilan di Indonesia. Menjadikan jabatan atau status seseorang sebagai alasan untuk menunda atau menghalangi proses hukum sama artinya dengan meruntuhkan fondasi negara hukum yang kita bangun bersama.














