KUPANG |BUSERKOTA.Com — Jejak sebuah nota pembelian antiseptik menjadi benang merah yang mengurai misteri penemuan jasad bayi di Bendungan Haekrit, Kabupaten Belu. Kurang dari dua hari sejak jasad bayi ditemukan terkubur secara tidak layak, tim gabungan Polda Nusa Tenggara Timur dan Polres Belu berhasil membekuk sepasang terduga pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Perempuan berinisial DSA (20), seorang mahasiswi asal Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat, bersama kekasihnya IAD (21), pekerja swasta asal Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, diamankan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang bayi yang dikuburkan secara tidak layak di kawasan Bendungan Haekrit pada Kamis (16/7/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Identifikasi dan penyidik Satreskrim Polres Belu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap fakta di balik peristiwa yang mengundang keprihatinan masyarakat.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sebuah nota pembelian antiseptik yang kemudian menjadi petunjuk penting. Tim bergerak menuju apotek tempat barang tersebut dibeli dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil penelusuran, penyidik berhasil mengidentifikasi kendaraan bernomor polisi DH 5212 LD yang diketahui dibeli oleh Dwi Salsa Aprillia.
Jejak itulah yang kemudian membawa tim melakukan pengejaran hingga ke Kota Kupang. Setelah memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku berada di wilayah Kelapa Lima, Tim URC Polda NTT bersama Tim URC Polres Belu berhasil menemukan kendaraan yang digunakan di sebuah rumah kos.
Pada Jumat malam, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Belu bergerak melakukan penindakan. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat menjalani interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya dan menyatakan bersedia mempertanggungjawabkan tindakan yang telah dilakukan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keduanya juga mengaku tidak pernah memberitahukan kepada orang tua masing-masing mengenai kehamilan maupun proses persalinan yang dialami DSA.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Tim URC Polres Belu dengan Tim URC Polda NTT dalam melakukan penyelidikan secara profesional,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si.
Polda NTT memberikan apresiasi kepada tim gabungan yang mampu mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. Kecepatan pengungkapan dinilai tidak lepas dari ketelitian penyidik dalam membaca setiap petunjuk di lokasi kejadian, termasuk memanfaatkan bukti digital melalui rekaman CCTV.
“Setiap petunjuk sekecil apa pun dapat menjadi kunci untuk mengungkap sebuah perkara. Profesionalisme penyelidikan menjadi fondasi utama dalam menghadirkan kepastian hukum,” kata Henry.
Secara kontekstual, perkara ini kembali mengingatkan pentingnya perhatian keluarga, lingkungan, dan masyarakat terhadap persoalan kehamilan yang disembunyikan, terutama di kalangan remaja dan mahasiswa. Selain penegakan hukum, edukasi mengenai kesehatan reproduksi, dukungan psikologis, serta komunikasi yang terbuka di lingkungan keluarga menjadi bagian penting dalam mencegah tragedi serupa terulang.
Kini, proses hukum terhadap kedua terduga pelaku masih terus berjalan. Di balik keberhasilan aparat mengungkap kasus ini, tersisa sebuah pelajaran yang menyentuh nurani: ketika rasa takut mengalahkan keberanian untuk berkata jujur, sering kali yang lahir bukan penyelesaian, melainkan duka yang meninggalkan luka bagi banyak orang.














