Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

24 Perangkat Kelurahan Lidak Siap Gugat Bupati ke PTUN

28
×

24 Perangkat Kelurahan Lidak Siap Gugat Bupati ke PTUN

Sebarkan artikel ini

ATAMBUA  |BUSERKOTA.Com— Di sebuah ruang birokrasi yang semestinya menjadi tempat pelayanan publik berjalan tertib, 24 perangkat Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, justru tengah bersiap membawa persoalan mereka ke meja peradilan. Pemberhentian yang mereka nilai tidak melalui mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan kini memasuki babak baru: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah hukum tersebut diarahkan kepada Bupati Belu, Camat Atambua Selatan, dan Lurah Lidak, Ruben Bauk. Mereka mempersoalkan pemberhentian 24 perangkat kelurahan yang dinilai tidak melalui mekanisme yang semestinya dan diduga bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Ketua Tim Pengadu, Lodi Lukas, mengatakan pihaknya tidak serta-merta memilih jalur hukum. Menurut dia, berbagai tahapan penyelesaian administratif telah ditempuh sebelum rencana gugatan ke PTUN menjadi pilihan.

“Proses mekanisme sudah kita jalankan. Bahkan di tingkat DPRD melalui Komisi I sudah dilakukan RDP. Dalam forum tersebut, Bagian Pemerintahan, Kecamatan Atambua Selatan, dan Lurah Lidak telah diminta untuk segera melaksanakan apa yang menjadi hasil pembahasan,” kata Lodi Lukas kepada media ini.

Namun, menurut Lodi, hingga batas waktu 20 hari yang diberikan, tidak ada tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.

“Sudah ada batas waktu 20 hari, tetapi mereka tidak menggubrisnya. Karena itu, kami akan menempuh langkah hukum melalui PTUN,” ujarnya.

Langkah 24 perangkat Kelurahan Lidak tersebut menempatkan persoalan ini pada wilayah hukum administrasi pemerintahan. Sengketa yang dipersoalkan bukan sekadar tentang jabatan, melainkan menyangkut bagaimana sebuah keputusan pejabat pemerintahan dibuat, apakah kewenangan telah digunakan secara tepat, apakah prosedur telah ditempuh, dan apakah hak-hak pihak yang terdampak telah diperhatikan.

Dalam konteks hukum administrasi negara, keputusan pemberhentian yang dikeluarkan pejabat pemerintahan dapat menjadi objek sengketa apabila memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara dan dinilai merugikan pihak yang terkena keputusan tersebut. Karena itu, apabila seluruh upaya administratif telah ditempuh namun tidak memperoleh penyelesaian, jalur PTUN menjadi salah satu mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji keabsahan keputusan tersebut.

Secara kontekstual, persoalan ini juga memperlihatkan pentingnya prinsip kepastian hukum, tertib administrasi, dan pemerintahan yang baik dalam setiap proses pengisian maupun pemberhentian aparatur pemerintahan di tingkat kelurahan. Ketika sebuah keputusan administratif menyentuh kehidupan dan hak seseorang, maka prosedur bukan sekadar formalitas. Ia merupakan pagar hukum agar kekuasaan tetap berjalan dalam koridor kewenangan dan tidak berubah menjadi keputusan sepihak.

Rekomendasi atau hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD memang pada dasarnya berada dalam fungsi pengawasan dan tidak serta-merta menggantikan kewenangan pejabat eksekutif. Namun, hasil pembahasan tersebut dapat menjadi bagian dari rangkaian fakta dan bukti yang menunjukkan bahwa persoalan administratif tersebut telah disampaikan melalui mekanisme pengawasan lembaga legislatif daerah sebelum pihak yang merasa dirugikan memilih jalur peradilan.

Kini, 24 perangkat Kelurahan Lidak berada di ambang sebuah pertarungan hukum yang akan menguji bukan hanya sebuah keputusan pemberhentian, tetapi juga sejauh mana prinsip pemerintahan yang baik benar-benar hadir dalam praktik birokrasi di tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Sebab pada akhirnya, dalam negara hukum, setiap jabatan dapat berakhir dan setiap keputusan dapat diuji. Namun yang tidak boleh berakhir adalah penghormatan terhadap hukum. Karena ketika prosedur dilupakan, keadilan kehilangan jalannya; dan ketika kekuasaan bersedia tunduk pada hukum, di sanalah martabat pemerintahan menemukan maknanya.

Penulis: Redaksi Buserkota.com Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *