ATAMBUA | BUSERKOTA.COM – Langkah penegakan hukum kembali bergerak maju di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, perbatasan RI – Timor Leste.
Pasca melalui rangkaian penyelidikan yang panjang dan telaah mendalam, Kejaksaan Negeri Belu resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pemberian Tunjangan Kesejahteraan berupa Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kabupaten Belu periode 2019–2023 senilai Rp3,7 miliar dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut menjadi penanda bahwa perkara ini telah memasuki fase yang lebih substansial.
Di balik berkas-berkas pemeriksaan dan dokumen anggaran, penyidik kini mulai menelusuri lebih jauh rangkaian fakta hukum guna mengungkap secara terang apakah telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Peningkatan status perkara itu diputuskan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Belu menggelar perkara bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, Wakil Kepala Kejati NTT, serta jajaran pejabat utama Kejati NTT.
Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Johannes Harysuandy Siregar, menegaskan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan telah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah.
“Kasus ini secara resmi kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena telah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Kajari Belu, Johannes Harysuandy Siregar, Senin (20/7/2026).
Dengan naiknya status perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Belu segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk memeriksa kembali para saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.
Menurut Kajari Belu, seluruh saksi yang telah diperiksa akan dipanggil kembali guna memperkuat konstruksi hukum serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
“Seluruh saksi yang diperiksa pada tahap penyelidikan akan kembali dipanggil untuk diperiksa pada tahap penyidikan,” ungkap Johannes Harysuandy Siregar.
Ia menjelaskan, tahapan penyidikan memiliki fungsi yang berbeda dengan penyelidikan. Pada fase inilah penyidik bekerja mengumpulkan dan memperkuat alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana serta menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah perkara masuk tahap penyidikan, penyidik mencari alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana. Dari alat bukti tersebut nantinya penyidik dapat menemukan tersangka untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Secara kontekstual, peningkatan status perkara ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada dugaan semata, melainkan telah memasuki tahapan pembuktian yang lebih mendalam. Namun demikian, status penyidikan belum identik dengan penetapan tersangka. Penyidik masih memiliki kewajiban membangun konstruksi perkara melalui alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, sehingga setiap langkah tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip due process of law.
Perjalanan perkara ini masih panjang. Di ruang penyidikan, hukum akan menguji setiap fakta, setiap dokumen, dan setiap keterangan secara objektif. Pada akhirnya, publik menaruh harapan agar proses yang berjalan mampu menghadirkan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta memastikan bahwa setiap rupiah uang negara dipertanggungjawabkan secara adil, transparan, dan bermartabat.














