Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Rp11 Miliar Dibayar ke PT Petrosea, Pemda Mimika Tegaskan: Lawan Putusan, Bukan Lawan Opini

177
×

Rp11 Miliar Dibayar ke PT Petrosea, Pemda Mimika Tegaskan: Lawan Putusan, Bukan Lawan Opini

Sebarkan artikel ini

MIMIKA, BUSERKOTA.COM – Polemik tanah bernilai Rp11 miliar di Mimika akhirnya menemui tembok hukum yang tak bisa lagi digoyang. Pemerintah Kabupaten Mimika memastikan pembayaran kepada dilakukan semata-mata untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Tak ada negosiasi. Tak ada kompromi. Yang ada hanya satu kewajiban: tunduk pada amar hakim.

Perkara ini bermula dari gugatan Helena Beanal yang terdaftar dengan Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim di . Dalam putusan tertanggal 4 Desember 2024, majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp3.597.500.

Gugatan itu tak berhenti di tingkat pertama. Banding diajukan ke . Namun hasilnya sama: putusan PN Timika dikuatkan melalui Putusan Nomor 7/PDT/2025/PT JAP tanggal 19 Maret 2025.

Tak ada kasasi. Tak ada upaya hukum lanjutan. Perkara selesai.

╔════════════════════════════════════╗
“Kami hanya menjalankan putusan yang sudah inkrah.
Tidak ada dasar bagi kami untuk menunda
atau mengabaikannya.”
— Abriyanti Nuhuyanan
╚════════════════════════════════════╝

Tegas: Somasi Tak Mengalahkan Amar Hakim

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, menyebut sejumlah somasi memang sempat dilayangkan. Namun secara hukum, posisi somasi tak pernah berada di atas putusan pengadilan.

“Putusan pengadilan lebih tinggi daripada somasi. Kalau ada bukti baru, silakan tempuh jalur hukum lagi. Tapi hari ini, kami berdiri pada amar hakim,” tegasnya.

Ia menilai polemik yang berkembang lebih banyak dipicu kesalahpahaman terhadap status perkara. Sebab, secara yuridis, gugatan tersebut bukan sekadar tidak diterima, melainkan ditolak seluruhnya.

Dalam hukum acara perdata, perbedaan itu signifikan. Tidak diterima berkaitan dengan syarat formal. Sedangkan ditolak berarti dalil gugatan dinilai tidak terbukti atau tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

╔════════════════════════════════════╗
“Kalau pemerintah tidak melaksanakan putusan,
justru itu bisa dianggap melawan hukum.
Negara wajib taat pada putusan hakim.”
╚════════════════════════════════════╝

Antara Kepastian Hukum dan Persepsi Publik

Angka Rp11 miliar tentu bukan nilai kecil. Namun dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pembayaran tersebut adalah konsekuensi dari putusan yang telah final.

Pemda Mimika, kata Abriyanti, tidak memiliki ruang untuk menafsirkan ulang amar yang sudah inkrah. Negara tidak boleh selektif dalam menaati hukum.

Kini, status hukum tanah tersebut secara formil telah jelas. Jika ada pihak yang masih keberatan, jalur yang tersedia adalah gugatan baru dengan bukti baru—bukan tekanan opini.

Bagi Pemda Mimika, pesan yang ingin disampaikan sederhana namun tegas:

Hukum telah berbicara.
Dan pemerintah memilih patuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *