Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPeristiwa

Maaf Seorang Ayah di Ruang Sidang: Ketika Duka Prada Lucky Namo Menggema di Pengadilan Militer

151
×

Maaf Seorang Ayah di Ruang Sidang: Ketika Duka Prada Lucky Namo Menggema di Pengadilan Militer

Sebarkan artikel ini

SURABAYA | BUSERKOTA.COM — Ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Rabu pagi (11/3/2026) terasa berbeda. Di balik formalitas persidangan militer yang tegas dan kaku, ada suasana hening yang memeluk ruangan—seolah seluruh hadirin sedang menunggu sesuatu yang lebih dari sekadar proses hukum.

Hari itu, sidang lanjutan perkara banding kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Saputra Namo kembali digelar. Sebanyak 22 terdakwa yang terbagi dalam tiga berkas perkara dihadirkan dalam agenda pemeriksaan saksi terkait surat pernyataan pemberian maaf dari ayah almarhum.

Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WITA, dengan salah satu perkara tercatat pada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dengan Nomor Berkas TAP/9a/PMT.III/BDG/AD/II/2026. Dalam berkas itu, Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr.Han, NRP 11190009980397, selaku Dankipan A Yonif TP 834/WM, tercatat sebagai salah satu terdakwa.

Majelis hakim menghadirkan dua saksi dalam persidangan tersebut: Pelda Chrestian Namo sebagai saksi kelima dan Sepriana Paulina Mirpey sebagai saksi keenam.

Namun perhatian ruang sidang tertuju pada satu sosok: Pelda Chrestian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky.

Dengan suara yang tertahan namun tegas, ia berdiri di hadapan majelis hakim. Seorang ayah yang kehilangan anaknya di tengah pengabdian militer kini berbicara bukan tentang kemarahan—melainkan tentang maaf.

“Saya yang membuat pernyataan pemberian maaf kepada 22 terdakwa itu sendiri. Saya mempertimbangkan sebagai manusia. Dalam surat itu sudah saya sampaikan bahwa itu tulus dari hati pribadi saya.”
Pelda Chrestian Namo

Pernyataan itu menggema dalam ruang sidang. Tidak ada tepuk tangan, tidak pula riuh reaksi. Hanya keheningan yang terasa lebih dalam dari sebelumnya—seolah kata “maaf” itu memikul seluruh berat duka seorang ayah.

Dalam konteks hukum, surat pemberian maaf dari keluarga korban memang tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa. Namun secara sosial dan moral, pernyataan tersebut menjadi dimensi lain dalam perjalanan perkara ini—sebuah isyarat bahwa di tengah tuntutan keadilan, ada ruang bagi kemanusiaan untuk berbicara.

Sidang banding ini menjadi salah satu fase penting dalam upaya mengurai secara hukum peristiwa kematian Prada Lucky Saputra Namo yang sebelumnya mengguncang perhatian publik. Proses pengadilan militer kini tidak hanya menimbang fakta hukum, tetapi juga menghadirkan wajah lain dari tragedi: keteguhan hati seorang ayah yang memilih memaafkan.

Di ruang sidang itu, hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun pada saat yang sama, sebuah pelajaran sunyi juga tertinggal—bahwa kadang kala, kekuatan terbesar bukanlah pada tuntutan, melainkan pada keberanian untuk memaafkan di tengah luka yang belum sepenuhnya sembuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *